Metro

Kasat Pol PP Depok: Masyarakat dan Pelaku Usaha Agar Patuhi Protokol Kesehatan

Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menerapkan sanksi sosial dan sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Menindaklanjuti Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 Tahun 2020 yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Diases 2019.

“Kami akan berikan sanksi kepada pelanggar protokol kesehatan sesuai peraturan yang sudah ditetapkan,” kata Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny, Selasa (8/9).

Lienda mengatakan, untuk penerapan sanksi tersebut akan diberikan kepada masyarakat dan pelaku usaha, dan juga bagi pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum.

Sementara untuk masyarakat umum akan dikenakan sanksi kerja sosial membersihkan sarana fasilitas umum selama 15 menit atau denda administratif paling banyak Rp 50 ribu, dan bagi pelaku usaha dan pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat umum jika tidak menerapkan protokol kesehatan akan dikenakan sanksi administratif penutupan sementara paling lama 3×24 jam.

“Pelaku usaha yang melanggar akan dilakukan penutupan sementara, tetapi jika mengulangi pelanggaran satu kali dikenakan sanksi Rp 5 juta, dua kali Rp 10 juta, dan tiga kali Rp 25 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Lienda, pada saat Kota Depok masuk status daerah risiko tinggi (zona merah) maka dilakukan pengaturan pembatasan jam operasional terhadap pembatasan aktivitas dunia usaha (PAUD) dan pembatasan aktivitas warga (PAW) yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Pelanggaran terhadap pembatasan jam aktivitas tersebut akan dikenakan sanksi berupa denda administratif paling banyak sebesar Rp 10 juta.

“Untuk pelanggaran aktivitas warga dan dunia usaha saat berstatus zona merah, sanksi akan langsung dieksekusi,” imbuhnya.

Lienda menegaskan, untuk sanksi administratif berupa denda tersebut akan masuk pada kas daerah. Denda tersebut nantinya langsung dibayarkan melalui BJB.

Lienda berpesan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Depok untuk terus menerapkan protokol kesehatan saat melakukan aktivitas di luar rumah. Tentunya dengan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan menggunakan sabun atau menggunakan hand sanitizer. “Tetap patuhi protokol kesehatan, gunakan masker, dan hindari kerumunan,” tandasnya. (*)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…