Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, August Hamonangan, menyosialisasikan Perda No 6 Tahun 2004 tentang Ketenagakerjaan di Jalan KP Buaran I, RT 03/08, Kelurahan Jatinegara, Cakung, Jakarta Timur (7/9).
August mengatakan, sosialisasi ini penting dilakukan agar masyarakat sebagai karyawan tahu kewajiban dan haknya yang diberikan oleh pemilik perusahaan.
Menurut dia, isi dari perda tersebut sudah cukup baik dan bagus, tinggal pelaksanaan di lapangan yang harus sesuai.
“Saya melihat isi dari perda tersebut materinya memang terkait kebutuhan buruh, ” katanya.
Dia berharap, buruh dan pemilik perusahaan dapat bersinergi menciptakan suasana yang kondusif dengan pengawasan dari dinas terkait.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan masyarakat dan buruh menjadi lebih mengerti hingga tahu hak dan kewajibannya,” tandasnya. (hop)
Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…
Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…
Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Leave a Comment