Gratifikasi

Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera menyiapkan Wakil Bupati Kutai Kartanegara sebagai Pelaksana Tugas (Plt), menggantikan jabatan Bupati Rita Widyasari menyusul penahanan Rita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurut Mendagri, perlunya seorang Plt kepala daerah agar tidak ada kekosongan pemerintahan di Kukar sehingga pelayanan terhadap masyarakat tidak terpengaruh.

“Kami menunggu data resminya, kemudian menyiapkan Plt Bupati Kutai Kartanagera karena jika kepala daerah ditahan maka tidak bisa melaksanakan tugasnya sehari-hari,” ujar Mendagri, Minggu (8/10).

Pemerintah, kata Mendagri tetap mengendepankan asas praduga tak bersalah atas penetapan status tersangka oleh pihak penegak hukum. Ini dilakukan sampai nantinya ada putusan hukum tetap (inkracht), baru bisa diambil kebijakan selanjutnya.

“Sama dengan kasus di Kota Batu, Kota Cilegon, Kabupaten Batubara, dan daerah lainnya yang tersangkut kasus di KPK, kami masih mengutamakan asas praduga tak bersalah. Kalau ditahan maka ditunjuk wakilnya untuk Plt sampai final vonis hukumnya,” paparnya.

Sebelumnya, KPK pada Jumat (6/10), telah menahan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari atas dugaan kasus suap dan penerimaan gratifikasi. (npm)