Jamiluddin Ritonga

Kastara.ID, Jakarta – Gelombang demo terjadi di mana-mana paska disahkannya UU Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Demo yang dilakukan berbagai elemen masyarakat itu menuntut dicabutnya UU Cipta Kerja karena dinilai tidak memenuhi rasa keadilan rakyat.

Alih-alih mendengar aspirasi rakyatnya, bahkan menurut Pengamat Komunikasi Politik dari Universitas Esa Unggul Jakarta M Jamiluddin Ritonga, Presiden seharusnya responsif terhadap tuntutan rakyatnya. “Mendengarkan, bukan mendengar, seyogyanya menjadi filosofi kerjanya,” katanya.

“Kalau itu yang dilakukan Presiden, seharusnya tidak perlu terjadi demo yang berlarut-larut, apalagi sampai menimbulkan bentrok dengan aparat keamanan yang menimbulkan luka pada kedua pihak,” lanjut penulis buku Riset Kehumasan ini.

Jamil pun mencontohkan sikap responsif yang ditunjukkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan Gubernur Kalimantan Barat Sutarmidji, kiranya patut dicontoh presiden. Kedua gubernur ini bersikap meminta presiden menerbitkan Perppu mencabut UU Cipta Kerja.

“Permintaan dua gubernur itu tentu didasari dari empatinya terhadap aksi penolakan berbagai elemen masyarakat terhadap UU Cipta Kerja. Berbekal empati akan memudahkan memahami substansi aspirasi yang disampaikan para pendemo,” terang mantan Dekan FIKOM IISIP Jakarta 1996-1999.

Menurut Jamil, dengan menggunakan sudut pandang seperti itu, para demonstran akan dipandang bukan sebagai musuh. Para demonstran datang menemui presidennya untuk menyampaikan aspirasinya.

Jamil pun menekankan bahwa sudah menjadi tugas presiden untuk mendengarkan aspirasi yang disampaikan demonstran untuk dijadikan dasar pengambilan kebijakan atau mempertahankan kebijakan atau menganulir kebijakan.

“Kalau demo dari berbagai elemen masyarakat memang menghendaki UU Cipta kerja dicabut, presiden seyogyanya dengan lapang dada akan mencabutnya. Ini sejalan dengan prinsip dari rakyat untuk rakyat,” ungkapnya.

Melihat peluang ekskalasi demo yang akan makin membesar, imbuh Jamil, maka sudah saatnya presiden memutuskan mencabut UU Cipta Kerja melalui Perppu.

Menurutnya, kalau Perppu segera diambil presiden, maka gelombang demo akan berakhir. Bangsa Indonesia dapat kembali fokus untuk mengatasi pandemi Covid-19.

“Persoalan Covid-19 seharusnya dijadikan prioritas, agar bangsa Indonesia dapat menata kembali bidang lain. Lupakan UU Cipta Kerja dengan mencabutnya melalui Perppu,” pungkas Jamil. (jie)