PeduliLindungi

Kastara.ID, Depok – Kantor Kejaksaan Negeri Depok mulai memberlakukan skrining melalui scan QR Code aplikasi PeduliLindungi untuk para pengunjung, baik tamu maupun pegawai sebelum masuk ke area kantor.

Kepala Kejaksaan Negeri Depok Sri Kuncoro mengatakan, pemberlakuan scan aplikasi ini sebagai salah satu bentuk dukungan Kejaksaan Negeri Depok dalam pengendalian penyebaran Covid-19 di Kota Depok.

“Dengan cara skrining melalui scan QR Code aplikasi PeduliLindungi ini tentunya untuk mencegah penyebaran Covid-19. QR Code juga telah dipasang di setiap titik. Jadi baik tamu maupun pegawai tinggal download aplikasinya saja,” ucap Kepala Kejaksaan Negeri Depok, Jumat (8/10).

Untuk sementara, Scan QR code PeduliLindungi disiapkan pada tiga titik area kantor Kejari Depok, yakni pada area Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan loket Tilang, Lobby Utama Kejari Depok, dan area Gedung Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Daerah Depok. Nantinya sangat berguna untuk mengidentifikasi jumlah tamu yang memasuki area Kejari Kota Depok.

Kajari mengimbau, bagi masyarakat yang belum divaksin segera melaksanakannya agar mendapatkan herd immunity. Selain itu, agar membantu seluruh masyarakat melawan laju penyebaran Covid-19 terutama di daerah Depok. (*)