Ahmad-Dhani

Kastara.ID, Surabaya – Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Timur dikhabarkan menerima upaya Banding Ahmad Dhani, musisi dan juga politisi Partai Gerindra. Dhani terjerat kasus ujaran kebencian dan divonis satu tahun penjara saat ini. Berdasar sistem informasi Pengadilan Negeri Surabaya, Majelis Hakim PT Jawa Timur menurunkan masa hukuman Dhani menjadi 3 bulan Penjara, dengan masa percobaan 6 bulan.

Dalam putusan yang dikeluarkan (6/11) tersebut, majelis hakim yang diketuai oleh PH Hutabarat dengan hakim anggota Agus Junardo dan RR Suryowati menyatakan menerima permintaan banding Dhani Ahmad Prasetyo dan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Surabaya, serta mengubah putusan Pengadilan Negeri Surabaya tertanggal 11 Juni 2019 Nomor 275/Pid.Sus/2019/PN Sby.

Belum ada keterangan resmi dari  Humas Pengadilan Tinggi Jawa Timur, Untung Widarto, terkait putusan banding ini. Selain itu salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus ini, Winarko juga mengaku belum mengetahui putusan ini.

Seperti diberitakan, kasus yang menimpa Dhani ini bermula ketika Ahmad Dhani membuat vlog ‘idiot’ di lobi hotel Majapahit Surabaya, Jawa Timur, pada November 2018 lalu. Saat itu, Dhani tertahan saat akan menghadiri deklarasi ganti presiden di lapangan Tugu Pahlawan Surabaya, karena diadang oleh sekelompok massa agar tidak hadir di acara deklarasi ganti presiden.

Dhani lantas membuat vlog permintaan maaf kepada panitia penyelenggara deklarasi ganti presiden, dan mengabarkan kepada massa yang menghadiri acara deklarasi ganti presiden jika dirinya tidak bisa keluar hotel karena dihadang massa. Selain itu dalam vlog tersebut, Ahmad Dhani menyebut massa yang menghadangnya dengan sebutan idiot.

Kemudian kelompok aktivis yang tergabung dalam Koalisi Bela NKRI melaporkan Dhani, yang dituding melakukan ujaran kebencian karena menyebut kelompok penolak deklarasi 2019 Ganti Presiden di Surabaya dengan kata-kata “Idiot”. (yan)