Kemendag

Kastara.ID, Depok – Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga mengajak pelaku usaha nasional mewujudkan iklim perdagangan yang mengedepankan prinsip keadilan. Di samping mendorong konsumen lebih cerdas dalam memahami hak-kewajiban secara kritis.

“Tujuannya, melindungi konsumen agar mampu menggerakkan roda perekonomian melalui pembelian dan penggunaan produk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) hasil karya anak bangsa di tengah era digitalisasi,” ujarnya dalam rilisnya (7/11).

Alasan Wamendag Jerry, konsumen berperan besar dalam perekonomian Indonesia dimana kontribusi konsumsi terhadap pertumbuhan nasional sampai 58,9% sehingga kepentingan konsumen dalam konsumsi dan aktivitas perdagangan wajib menjadi perhatian.

“Kemendag melalui Dirjen PKTN terus memberikan informasi utuh agar masyarakat konsumen menjadi semakin cerdas. Juga mengajak masyarakat konsumen untuk mencintai dan membeli produk-produk domestik,” ujarnya saat membuka kegiatan pembinaan kebijakan perlindungan konsumen bagi pelaku usaha bertema “Konsumen Berdaya Pulihkan Ekonomi Bangsa” di Manado (5/11).

Sementara Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN, Ojak Simon Manurung, menjelaskan hasil survei Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) nasional 2020 menyebut nilai 49,07 menandai bahwa konsumen Indonesia berada pada level mampu. IKK tolok ukur kesadaran dan pemahaman konsumen akan hak dan kewajiban serta kemampuannya dalam berinteraksi dengan pasar.

“Artinya konsumen sudah mengenali hak dan kewajibannya, serta mampu menentukan pilihan konsumsinya, namun belum terlalu aktif memperjuangkan hak-haknya sebagai konsumen,” ulas Direktur Ojak Simon.

Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Veri Anggrijono menegaskan, keenam parameter pengawasan dan penegakan hukum dalam Peraturan Menteri Perdagangan nomor 69 tahun 2018 tentang Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa.

“Pengawasan meliputi label berbahasa Indonesia, standar, cara menjual, iklan/promosi, klausula baku, dan layanan purnajual. Dari enam parameter ini, pengaduan masyarakat paling banyak dalam transaksi digital adalah parameter cara menjual,” urai Dirjen Veri di Manado.

Hal senada diungkap Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional, Rizal E Halim. Katanya, iklim usaha kondusif dan berkeadilan antara pelaku usaha dan konsumen diperlukan penguatan kelembagaan, edukasi, dan sosialisasi perlindungan konsumen demi kesejahteraan masyarakat. (*)