DPRD Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Tujuh fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menyampaikan pandangan mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Depok (5/11). Ketujuh fraksi tersebut sepakat untuk menindaklanjuti dengan ditandai pembentukan empat panitia khusus (Pansus) terhadap raperda-raperda yang sudah diusulkan Pemkot Depok (4/11).

Salah satunya dari perwakilan Fraksi Gerindra DPRD Depok, Turiman. Dirinya menuturkan, fraksi Gerindra memberikan pandangannya untuk raperda-raperda yang diajukan Pemkot Depok. Pertama Raperda terkait Penyertaan Modal Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank bjb.

“Bank BJB meraih predikat sangat bagus kategori Bank Go Publik per Desember 2019-2020. Ini tentu bukan hanya keuntungan daerah, namun juga peningkatan manfaatnya bagi masyarakat Jawa Barat, khususnya Depok. Maka, invenstasi yang dilakukan harus mempunyai target dan asumsi pencapaian manfaat yang ingin diraih, untuk itulah penambahan modal harus diperhitungkan dan dikaji dengan detil dan teliti,” tuturnya dalam pemaparan pandangan fraksi saat rapat paripurna DPRD Kota Depok, sebagaimana dilansir laman resmi Pemkot Depok (5/11).

Kedua, tentang Raperda Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi. Bahwa Pandemi yang sekarang masih dihadapi, membutuhkan sinergisitas yang baik, bukan hanya antara Pemerintah Pusat sampai ke Daerah. Namun juga harus tercipta harmonisasi yang baik antara pemerintah daerah dengan masyarakat.

“Perda ini nanti harus menjadi payung hukum bagi aparatur, pemerintahan maupun  masyarakat dalam bertindak. Dan  harus mampu mengakomodir peraturan dari berbagai tingkatan maupun lembaga negara,” katanya.

“Sebab yang penting juga adalah sosialisasi dan penyebaran pengetahuan bagi masyarakat, sehingga mereka tidak termakan oleh berita bohong,” jelas Turiman.

Ketiga, terkait Raperda tentang Retribusi Persetujuan Retribusi Bangunan Gedung, memang harus dilakukan penyesuaian dengan perda yang ada sebelumnya. Karena telah berlakunya Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung.

Keempat Raperda tentang Kota Religius, Fraksi Gerindra memberikan pandangan, pada saat penyusunan, harus dengan pikiran terbuka. Sebab, keagamaan adalah hak pribadi setiap orang dan Pemerintah Kota bertanggung jawab memberikan perlindungan kepada semua masyarakat beragama di Depok.

“Pemkot Depok harus menjadi fasilitator dari umat beragama dan meningkatkan kesadaran dalam diri masyarakat untuk hidup harmonis, saling berdampingan dan saling menghormati,” terang Turiman.

“Kami dari Fraksi Gerindra berharap agar para anggota pansus, dapat bekerja secara maksimal. Kami pun yakin bahwa utusan Fraksi Gerindra pada setiap pansus raperda ini akan bekerja keras dan bekerja cerdas, demi kepentingan masyarakat kota Depok,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Pemkot Depok melalui Wakil Wali Kota Depok Imam Budi Hartono pun mengapresiasi semua pandangan yang disampaikan. Atas pandangan itu pihaknya kembali memberikan tanggapan.

Pertama, Raperda tentang Religus bertujuan mewujudkan masyarakat yang beriman, bertakwa, berakhlak mulia, partisipatif, berbudaya dan sejahtera berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, Pancasila dan UUD 1945. Sekaligus hak-hak dalam menjalankan kewajiban agama bagi masing-masing pemeluknya.

“Oleh karena itu, jika dikaitkan dengan agenda pembangunan daerah, maka pembangunan agama diharapkan dapat mendukung perwujudan masyarakat Kota Depok yang sejahtera. Dan menciptakan Kota Depok yang aman dan damai,” ucapnya.

Kedua, Raperda tentang Protokol Kesehatan dalam Pengendalian Pandemi. Bahwa sangat dibutuhkan penetapan perda tersebut. Agar dapat mewujudkan kesadaran bersama dalam rangka mencegah dan mengendalikan penularan penyakit dengan melibatkan peran aktif masyarakat. Serta melindungi masyarakat dari penularan penyakit, sekaligus sebagai upaya pemulihan dari dampak yang ditimbulkan pandemi.

Selanjutnya, terkait Raperda Penambahan Penyertaan Modal Daerah, Imam Budi Hartono menilai raperda itu diperlukan dengan tujuan agar rencana usaha LPT Bank BJB, Tbk dapat dijalankan. Dengan begitu, target dalam meningkatkan pelayanan untuk masyarakat bisa terwujud.

Seperti diketahui, ketujuh  fraksi DPRD Kota Depok itu antara lain Fraksi PKS, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat Persatuan Pembangunan, dan Fraksi PKB-PSI. (dha)