Kastara.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak dapat masuk dalam proses penganggaran, namun lembaga tersebut bisa langsung bertindak jika ada kongkalikong atau pemufakatan jahat.
“KPK bisa masuk kalau ada indikasi korupsi dengan pihak ketiga, termasuk antara Pemda dan DPRD,” ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, dalam keterangannya, Jumat (8/12).
Mendagri mengharapkan, para kepala daerah tidak menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan Pilkada.
“Termasuk kesepakatan netralitas ASN, diperkuat dengan surat edaran Menpan. Termasuk jangan menggunakan fasilitas Pemda,” tegasnya.
Dia menilai, sangat penting mewujudkan Pilkada yang bermartabat, dan kontestasi politik harus berjalan demokratis.
“Saya kira itu penting untuk membangun Pilkada yang transparan, tidak ada politik uang, kemudian tingkat partisipasi meningkat. Lalu komitmen menolak kampanye hitam,” paparnya.
Dia menambahkan, sangat penting komitmen, terutama dari para kepala daerah agar APBD tidak digunakan untuk kepentingan politik. (npm)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment