Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK)

Kastara.ID, Jakarta – Ditjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan menggenjot keberdayaan konsumen cerdas dengan mengajak Pemprov Sumatera Utara bersama mahasiswa demi memulihkan ekonomi nasional.

“Kami meminta Pemerintah Sumatra Utara menggiatkan penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan melakukan kegiatan yang melibatkan konsumen secara langsung bersama mahasiswa, yang dapat menjadi jembatan untuk memotivasi lingkungannya agar menjadi konsumen cerdas,” ujar Dirjen PKTN Veri Anggrijono usai menandatangani naskah kerja sama dengan Kampus Universitas Sumatera Utara di Medan, Senin (6/12).

Dirjen Veri menjelaskan, mahasiswa itu agen perubahan sosial sekaligus generasi penerus bangsa sehingga dapat memberikan peran nyata di lingkungan sekitar dengan turun langsung ke masyarakat. Alasannya, mahasiswa merupakan garda depan konsumen cerdas dan berdaya yang mampu melakukan penyebaran informasi dan edukasi, baik melalui media sosial maupun terjun langsung ke masyarakat.

“Diharapkan melalui penandatanganan kesepakatan ini, para akademisi dan mahasiswa dapat menjadi perpanjangan tangan pemerintah dalam pelaksanaan kegiatan perlindungan konsumen, terutama di lingkungan sekitarnya,” urai Veri Anggrijono.

Kerja sama meliputi pertukaran data dan  informasi, serta koordinasi bidang perlindungan konsumen terkait pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat perlindungan; pengembangan sumber daya manusia; serta pemberian edukasi. Sebelumnya, Kemendag telah bekerja sama dengan 43 Perguruan Tinggi se-Indonesia bersamaan Puncak Peringatan Hari Konsumen Nasional pada 28 Oktober 2021.

Direktur Pemberdayaan Konsumen Ojak Simon Manurung mengapresiasi Provinsi Sumatera Utara memiliki nilai Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) 51,49 atau di atas IKK Nasional yang 49,07 pada survei 2020.

“Nilai itu diharapkan terus meningkat sampai level konsumen berdaya sehingga mampu mendongkrak pemulihan ekonomi bangsa,” ujar Direktur Ojak, seraya menjelaskan IKK Nasional masih kategori Konsumen Mampu. (*)