Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI)

Kastara.ID, Jakarta – Mabes Polri menyatakan Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror secara resmi telah menahan Ustadz Farid Okbah, Ustadz Ahmad Zain An-Najah, dan Ustadz Anung Al Hamat. Ketiganya ditahan atas dugaan terlibat dalam kegiatan terorisme kelompok Jamaan Islamiah (JI).

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan mengatakan ketiga ustadz resmi ditahan selama 120 hari terhitung sejak Selasa 7 Desember 2021. Saat memberikan keterangan Rabu (8/12), Ramadhan menjelaskan, sebelumnya Ustadz Farid cs masih dalam masa penangkapan selama 21 hari sejak ditangkap pada Selasa 16 November 2021 di Bekasi, Jawa Barat.

Seperti diberitakan, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap tiga ustadz yang diduga terlibat dalam kelompok Jemaah Islamiyah (JI). Ketiganya adalah Komisi Fatwa MUI Ustadz Ahmad Zain An Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia (PDRI) Ustadz Ahmad Farid Okbah, dan Ustad Anung Al Hamat.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan membenarkan tiga ustadz tersebut ditangkap karena terkait terorisme. Namun saat memberikan keterangan (16/11), Ramadhan tidak memberikan keterangan rinci soal penangkapan tersebut.

Kabag Banops Densus 88 Antiteror Polri, Kombes Aswin Siregar dalam kesempatan terpisah mengatakan, ketiganya ditetapkan tersangka usai diduga terlibat kelompok teroris Jamaah Islamiah (JI).

Saat memberikan keterangan di Mabes Polri, Jakarta (25/11), Aswin mengatakan, Ustadz Farid dan Ustadz Zain mempunyai peran sebagai Dewan Syariah yang berperan memberikan petunjuk dan arahan dalam operasional yayasan Lembaga Amil Zakat Badan Mal Abdurrahman Bin Auf (LAZ BM ABA). Yayasan tersebut diduga mengumpulkan dana yang digunakan untuk operasional kelompok teroris.

Aswin menegaskan, keterlibatan kedua ustadz tersebut telah didasari oleh alat bukti yang cukup. Bukti yang ada berupa keterangan para tersangka serta beberapa dokumen. Aswin menjelaskan, penyidik masih terus melakukan pendalaman mengenai cara-cara teknis bagi Dewan Syariah memberi petunjuk bagi pejabat struktural di LAZ BM ABA.

Aswin menambahkan, pihaknya belum bisa membuka hasil penyelidikan terkait bagaimana Dewan Syariah memberikan petunjuk dan arahan. Lantaran proses pendalaman masih berlangsung, Aswin menuturkan, tidak menutup kemungkinan Densus bakal melakukan penangkapan lagi ke depannya. Bahkan, menurutnya, bisa saja orang yang tertangkap bakal membuat publik geger.

Seperti diberitakan, Tim Densus 88 Antiteror telah menangkap tiga ustadz yang diduga terlibat dalam kelompok Jemaah Islamiyah (JI). Ketiganya adalah Komisi Fatwa MUI Ustadz Ahmad Zain An Najah, Ketua Umum Partai Dakwah Indonesia (PDRI) Ustadz Ahmad Farid Okbah, dan Ustadz Anung Al Hamat.

Ketiga ustadz tersebut diduga melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 UU Nomor 15 tahun 2018 tentang terorisme. Selain itu juga melanggar Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 2003 tentang pendanaan terorisme dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (ant)