Kastara.id, Tangerang – Polres Tangerang Selatan (Tangsel) mengungkap kasus pencurian tali pocong almarhum M Suhendra di Pemakaman Taman Abadi RT 002/003 Kelurahan Ciputat, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.
Kapolres Tangsel AKBP Fadli Widiyanto mengatakan, pihaknya berhasil menangkap pelaku pencurian tersebut berinisial MI alias Petruk. “Tersangka ditangkap pada Jumat, 5 Januari 2018 sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Raya Pamulang beserta barang bukti celana jeans, baju sweater, tangkai kayu (untuk menggali makam) sepanjang 80 cm, tali pocong, tali kafan,” kata Fadli (8/1).
Akibat perbuatannya pelaku dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan dan atau Pengrusakan Fasilitas Pemakaman sesuai dengan Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 279 KUHP. (tri)
Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood), Tongseng Kambing/Sapi dan Sop Iga.…
Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…
Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk membawa satu nama ke…
Kastara.Id,Depok - Ketua DPD Partai NasDem Kota Depok memberikan sinyal koalisi jelang pemilihan kepala daerah…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat melakukan langkah-langkah mengatasi banjir di Jalan Bulak…
Kastara.Id,Depok - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Depok, Jawa Barat melaunching buku Wasathiyyah yang artinya…
Leave a Comment