Headline

Parpol Wajib Serahkan Empat Syarat di Pilkada Serentak 2018

Kastara.id, Jakarta – Partai politik (parpol) atau gabungan parpol wajib menyerahkan empat syarat pencalonan, dalam masa pendaftaran Pilkada Serentak 2018.

Menurut komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, empat syarat yang wajib diserahkan, antara lain surat pencalonan, keputusan DPP parpol tentang persetujuan pasangan calon atau paslon, surat peryataan tentang kesepakatan parpol, dan surat pernyataan antara parpol dengan paslon.

Ilham menegaskan, jika ada persyaratan yang tidak diserahkan atau diperbaiki selama masa pendaftaran, KPU akan menolak pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah tersebut.

“Artinya, dia gagal mendaftar dan tidak bisa ikut proses pilkada selanjutnya, karena syarat pencalonan wajib diserahkan oleh partai politik atau gabungan partai politik bersama pasangan calon ke KPU daerah masing-masing,” ujar Ilham dalam keterangannya (8/1).

Ilham mengatakan, parpol harus memperhatikan setiap dokumen, terutama dokumen B2-KWK dan B3-KWK. Kedua dokumen ini memiliki isi yang berbeda dan wajib diisi. Dokumen B2-KWK parpol merupakan surat pernyataan kesepakatan parpol dalam pencalonan.

Dokumen itu berisi kesepakan untuk mengusulkan pasangan calon gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, serta wali kota-wakil wali kota, serta tidak akan menarik pasangan yang telah diusung.

Menurutnya, syarat pencalonan tersebut wajib ada dan berstatus sah ketika diserahkan ke KPU setempat. Untuk meneliti keabsahan empat dokumen, ada beberapa parameter yang digunakan KPU.

“KPU akan meneliti kop surat B1 KWK parpol. Selanjutnya, akan diteliti nama paslon, daerah pemilihan, tanda tangan pengurus serta stempel dan tanda tangan dari DPP,” ungkapnya.

Ilham menjelaskan, syarat calon biasanya terkait dengan lembaga lain yang mempunyai otoritas untuk membuat surat pernyataan, misalnya kepolisian, kampus, kantor pajak.

Pendaftaran pasangan bakal calon kepala daerah dalam Pilkada Serentak 2018 di 171 daerah dimulai pada 8 sampai 10 Januari 2018. Pada 8-9 Januari 2018, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 16.00 waktu setempat, sedangkan pada tanggal 10 Januari 2018, pendaftaran dibuka pukul 08.00 sampai 24.00 waktu setempat. (npm)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…