Wali Kota Depok

Kastara.ID, Depok – Wali Kota Depok terpilih, Mohammad Idris mengatakan, hingga saat ini dirinya belum menerima kejelasan terkait pelantikan dirinya dan pasangannya, Imam Budi Hartono, untuk dilantik menjadi wali-wakil wali kota Depok definitif.

“Belum jelas waktu pelantikkannya kapan, padahal dari DPRD Depok sudah melayangkan surat ke provinsi kemudian provinsi kami tanyakan sudah melayangkan surat ke Kemendagri,” kata Idris kepada wartawan, Selasa (9/2).

Sementara dari Kemendagri, berkonsultasi dengan Satgas dan Presiden. Hasil konsultasi itu hingga saat ini belum diumumkan dan disosialisasikan.

“Insya Allah nanti pada tanggal 17 Februari sesuai jadwal ada pelantikan, sehingga kami dapat bekerja secara maksimal, karena banyak pejabat tinggi pratama di Kota Depok eselon II yang kosong, khususnya sekda. Karena sekda ini sangat berperan fungsi-fungsinya dan sulit untuk dijalankan kalau memang belum definitif,” ungkapnya.

Untuk saat ini, yang berwenang untuk membuat keputusan kapan dirinya dilantik adalah Menteri Dalam Negeri.

“Nantinya Pak Gubernur Jawa Barat melimpahkan untuk melantik kepala daerah terpilih, untuk itu pelimpahan pelantikkan itu yang belum ada. Kami masih tunggu delapan hari lagi,” katanya.

Meskipun semua kebijakan itu ada di Kemendagri, Idris berharap tidak menghendaki ada lagi Plt Wali Kota Depok.

“Kami hanya melaporkan saja bahwa banyak sekali eselon II ini yang kosong, begitu juga dinas-dinas yang sangat fundamental seperti Dinas Perizinan kosong, lurah dan camat juga banyak yang pensiun. Sehingga memang perlu secepatnya diisi,” jelasnya.

Terlebih di situasi pandemi seperti ini pihaknya digenjot untuk melaksanakan Kampung Siaga yang berbasis RW.

“Maka akan sulit untuk berkoordinasi ketika lurahnya pensiun. Apalagi saat ini ada instruksi menteri terkait pembuatan posko satgas di setiap keluarahan, nanti ketuanya lurah. Kalau lurahnya kosong repot,” terangnya.

Dari itu dirinya berharap pelantikan wali-wakil wali kota Depok terpilih dapat dilaksanakan sesuai jadwal. (hop)