Headline

Pembentukan Satgas Aset BLBI untuk Tagih Utang Rp 108 Triliun

Kastara.ID, Jakarta – Menteri Koordinator (Menko) Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan, Presiden Joko Widodo telah membentuk Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Tanggal 6 April 2021 Presiden mengeluarkan Keppres. Isinya? Keppres yang dimaksud adalah Keppres Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI,” kata Mahfud dalam cuitan di akun Twitter resminya @mohmahfudmd (8/4).

Pembentukan Satgas tersebut berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana BLBI yang diteken pada 6 April 2021 lalu. Tugas Satgas adalah menagih dan memproses semua jaminan agar menjadi aset negara.

Mahfud menjelaskan, Keppres tersebut diisi oleh lima menteri serta Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai pengarah Satgas. Keppres ini muncul setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim.

“Kini pemerintah akan menagih dan memburu aset-aset karena utang perdata terkait BLBI jumlahnya lebih dari Rp 108 triliun,” kata Mahfud.

Selain itu, Mahfud menilai SP3 yang dikeluarkan KPK terhadap Sjamsul dan Itjih merupakan implikasi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap eks Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung. MA kala itu membebaskan Syafruddin karena menilai kasus yang membelitnya bukan termasuk ranah pidana, melainkan perdata.

“Mari diingat, Sjamsul Nursalim dan Itjih dijadikan tersangka oleh KPK bersama eks Kepala BPPN Syafruddin Tumenggung (ST). ST dijatuhi pidana korupsi oleh PN 13 tahun plus denda Rp 700 juta dan diperberat oleh PT menjadi 15 tahun plus denda Rp 1 miliar. Tapi MA membebaskan ST dengan vonis, kasus itu bukan pidana,” terang Mahfud.

Mahfud mengatakan, KPK juga telah mengajukan peninjauan kembali (PK) atas putusan kasasi tersebut. Meski demikian MA menolak PK dari KPK.

“ST tetap bebas dan Sjamsul-Itjih ikut lepas dari status tersangka karena perkaranya adalah 1 paket dengan ST (dilakukan bersama),” kata Mahfud. (ant)

Leave a Comment

Recent Posts

Program KDS Pendidikan Untuk Warga Yang ber KTP Depok

Kastara.Id,Depok - Program Pemerintah Kota Depok melalui Kartu Depok Sejahtera (KDS) bukan untuk satu golongan,…

Imam – Ririn Pilkada Depok 2024 Sudah Mantap 99 Persen

Kastara.Id,Depok - Koalisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Golkar Depok resmi mengusung Imam Budi…

KBBI Wadah Untuk Jaring Aspirasi Warga Kota Depok

Kastara.Id,Depok - Program Nyentil Imam merupakan wadah menjaring aspirasi dan masukan untuk warga Depok yang…

Yuks, merapat ke NASGOR BABE Alfie di Kota Depok

Kastara.Id.Depok - NasGor Kambing, Sapi, Ayam dan NasGor Singapore (seafood),  Tongseng Kambing/Sapi  dan Sop Iga.…

Eko Patrio Layak Jadi Menteri Komunikasi dan Informatika

Kastara.ID, Jakarta - Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN), Zulkifli Hasan mengatakan, Eko Patrio menjadi…

Supian Suri Menyanggupi Mengenai Kesiapannya Menjadi kader Partai Gerindra

Kastara.Id,Depok - Dewan Pimpinan Cabang Gerindra Kota Depok sudah sepakat untuk  membawa satu nama ke…