Kereta Api

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan melarang kereta api beroperasi mengangkut penumpang selama aturan larangan mudik berlaku, 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Direktur Lalu-lintas dan Angkutan Kereta Api Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Danto Restyawan saat memberikan konferensi pers secara virtual (8/4) mengatakan, larangan penggunaan sarana transportasi perkeretaapian berlaku untuk perjalanan antar-kota dan kereta api perkotaan. Danto menegaskan operator transportasi, termasuk PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) wajib melaksanakan ketentuan dalam Permenhub 13/2021.

Selama periode larangan mudik tersebut PT KAI hanya boleh mengoperasikan kereta api luar biasa atau KLB. Nantinya KLB hanya diperuntukkan bagi aparatur sipil negara atau ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, dan pegawai swasta yang memiliki kepentingan pekerjaan dinas. Selain itu juga kelompok masyarakat dengan izin khusus melakukan perjalanan, seperti mereka yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat.

Kelompok masyarakat lain yang juga diizinkan melakukan perjalanan adalah mereka yang memiliki keperluan kunjungan lantaran ada anggota keluarga yang sakit atau meninggal dunia. Ibu hamil juga diizinkan melakukan perjalanan dengan satu orang pendamping. Sedangkan ibu melahirkan diberikan izin dengan didampingi dua orang anggota keluarga.

Meski dilarang beroperasi, Kementerian Perhubungan masih akan mengizinkan kereta api melayani empat rute aglomerasi yakni Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi termasuk Cikarang-Rangkas dan Padalarang-Bandung-Cicalengka. Selain itu juga rute Kutoarjo-Yogyakarta-Solo dan Lamongan-Surabaya-Sidoarjo-Bangil-Pasuruan-Mojokerto-Gresik.

Kementerian Perhubungan akan mengatur pembatasan dan pengurangan jam operasi. Selain empat rute tersebut, kereta api juga boleh beropetasi untuk angkutan barang antar kota dengan ketentuan tidak ada pengurangan subjek dan pembatasan suplai. (mar)