Pemerintah Larang Kereta Api Angkut Penumpang 6-17 Mei 2021
Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah memutuskan melarang kereta api beroperasi mengangkut penumpang selama aturan larangan mudik berlaku, 6-17 Mei 2021. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 13 Tahun…