Pasar Induk Kramat Jati

Kastara.ID, Jakarta – Sebanyak 80 petugas gabungan dari unsur Satpol PP, Sudin Perhubungan dibantu personil TNI dan Polri, Selasa (9/6), dikerahkan untuk melakukan pengawasan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Pasar Induk Kramat Jati, Jakarta Timur. Kegiatan diawali dengan apel bersama yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kota Jakarta Timur, Kusmanto.

Menurut Kusmanto, Pemkot Jaktim melakukan pengawasan karena disinyalir masih banyak warga yang beraktivitas di dalam pasar tak menjalankan protokol kesehatan demi pencegahan COVID 19.

“Di masa PSBB Transisi ini kita harus lebih waspada agar virus tak menular secara berkelanjutan. Di Jakarta Timur ada 33 pasar tradisional kita lakukan pengawasan. Jika ada pelanggaran maka bisa langsung dikenai sanksi,” kata Kusmanto.

Manajer Pasar Induk Kramat Jati Agus Lamun menambahkan, pengawasan PSBB perlu dilakukan untuk pencegahan penyebaran COVID 19, mengingat aktivitas di dalam pasar induk sangat tinggi. Pihaknya juga mendukung pemberian sanksi untuk memberikan efek jera bagi pelanggarnya.

“Untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat memang tidak mudah. Namun ini harus terus dilakukan penegakan sanksi untuk memberikan efek jera. Kegiatan seperti ini harus rutin dilakukan setiap saat agar masyarakat semakin sadar,” tukasnya.

Sementara Kapuskes Kecamatan Kramat Jati Inda Mutiara menambahkan, angka penderita COVID 19 di Kramat Jati mencapai 166 orang. Dari jumlah ini, 60 orang masih dirawat dan 13 orang meninggal dunia. Kemudian dari 166 kasus ini, 42 di antaranya ditemukan di wilayah sekitar Pasar Induk Kramat Jati dan Kelurahan Tengah.

“Yang positif itu kita temukan aktivitasnya di area Pasar Induk Kramat Jati dan pemukiman warga di sekitar pasar. Harapannya tentu kasus COVID 19 ini segera berakhir agar masyarakat hidup normal kembali,” tandasnya. (hop)