Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok menutup sementara gerai McDonald’s (McD) di City Plaza (Ciplaz) Depok, Rabu (9/6). Penutupan sementara itu imbas dari antrean yang membludak dan tidak sesuai dengan protokol kesehatan (prokes) pencegahan virus corona (Covid-19).

“Kami tutup sementara gerai McD di Ciplaz karena membludaknya pembeli program BTS Meal di sana,” tutur Kepala Satpol PP Kota Depok Lienda Ratnanurdianny seperti dilansir situs resmi Pemkot Depok.

Menurut Lienda, dengan imbasnya kerumunan tersebut, McD telah melanggar Peraturan Wali (Perwal) Kota Depok Nomor 60 tahun 2020. Yaitu tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019. Sesuai Perwal tersebut, McD dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp 5 juta karena pelanggaran prokes.

“Dikenakan sanksi berupa denda sejumlah Rp 5 juta karena menimbulkan kerumunan,” tambahnya.

Sementara Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman mengatakan, pihaknya memastikan program BTS Meal dihentikan sementara pasca penutupan yang dilakukannya bersama personel Satpol PP. Usai disegel, saat ini pihaknya menyiagakan personel Satpol PP dan Polri u tuk bersiaga di McD Ciplaz.

“Sudah kami tempatkan sejumlah anggota untuk mengantisipasi terjadinya kerumunan kembali. Sebab, masih ada beberapa orderan via ojek online yang belum dibatalkan,” tandasnya. (dha)