Kastara.id, Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendgari) Tjahjo Kumolo mengatakan, 20 sampai 25 persen dari ambang batas kepresidenan didasarkan konstitusi. Menurutnya, persyaratan calon presiden dengan atau tanpa capres memiliki dasar konstitusional yang kuat.
“Pasal 6A ayat 2 konstitusi menyebutkan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh partai politik, atau kelompok partai politik yang ikut dalam pemilihan umum,” katanya.
Sementara itu, amandemen ketiga konstitusi tidak menyebutkan larangan ambang batas kepresidenan. “Jadi dapat disimpulkan bahwa rincian pasal 6A ayat 2 konstitusi untuk hukum merupakan dasar hukum terbuka yang memberi wewenang kepada legislator,” ujar Mendagri dalam keterangannya, Minggu (9/7).
Mendagri menambahkan, dua pemilihan presiden dan pemilihan daerah secara simultan telah diselenggarakan di bawah 20 sampai 25 persen dari ambang batas kepresidenan. “Dengan peraturan, pemilihan sudah berjalan dengan baik, mengapa kita harus mengubahnya?” katanya. (ama)
Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…
Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…
Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…
Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…
Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…
Leave a Comment