Headline

Mendorong Pelayanan Pajak Cepat dan Mudah

Kastara.ID, Jakarta – Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan terus melakukan reformasi perpajakan, sehingga para wajib pajak bisa mudah membayar pajak. Menjelang perayaan Hari Pajak pada 14 Juli mendatang, wajib pajak seharusnya tidak perlu dipusingkan dengan berbagai isian formulir maupun prosedur yang berbelit. Menurutnya, masih rendahnya tingkat kesadaran pajak bukan hanya disebabkan karena ketidakpatuhan.

“Tapi juga karena masyarakat malas lantaran prosedur yang berbelit ataupun isian formulir yang menggunung. Revolusi Industri 4.0 seharusnya bisa membuat kementerian dan lembaga menerapkan paperless, membuat pelayanan pajak menjadi mudah dan cepat,” ujarnya saat menerima perwakilan DJP dan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta (8/7).

Hadir dalam pertemuan tersebut antara lain Kepala Kanwil DJP Jakarta Timur Arfan, Kasubdit Humas DJP Ani Natalia, Ketua Umum IKPI Mochamad Soebakir dan Ketua IV Bidang Hukum, Keanggotaan dan Organisasi IKPI Sistomo. Politisi Partai Golkar yang akrab disapa Bamsoet ini juga meminta IKPI membantu DJP dalam menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Dengan demikian bisa membantu negara dalam melaksanakan pembangunan nasional.

“Selain sumber pajak yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, kini dunia sedang mempersiapkan pajak bagi ekonomi digital, sebagaimana mengemuka dalam pertemuan pejabat keuangan dan moneter G-20. Indonesia sudah menjadi contoh sukses menagih pajak dari Facebook hingga Google. Masih banyak platform digital lainnya yang belum bisa disentuh lantaran aturan hukum internasionalnya belum memadai,” tutur Bamsoet.

Dalam pertemuan tersebut, IKPI juga menyampaikan aspirasi agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Konsultan Pajak yang sudah diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI tanggal 26 Juli 2018 sebagai usul DPR RI, bisa segera diselesaikan. Sehingga bisa memberikan kepastian hukum dan meningkatkan praktek penyelenggaraan konsultan pajak semakin profesional.

“RUU Konsultan Pajak yang setidaknya berisi 35 Pasal ini masih dalam pembahasan serius di DPR RI. Spiritnya adalah agar para konsultan pajak bisa kuat posisinya saat mendampingi para wajib pajak. Diharapkan nantinya akan banyak anak bangsa yang memiliki cita-cita menjadi konsultan pajak, serta memudahkan masyarakat dalam membayarkan pajaknya,” pungkas Bamsoet. (rya)

Leave a Comment

Recent Posts

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…