Masjid Istiqlal

Kastara.ID, Jakarta – Masjid Istiqlal di Jakarta dipastikan tidak akan menyelenggarakan shalat Idul Adha 1441 Hijriyah atau 2020 Masehi. Hal itu disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy seusai menggelar rapat bersama Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Imam Besar Masjid Istiqlal secara virtual, Kamis (9/7). Muhadjir menyebut aspek kesehatan dan keselamatan masyarakat menjadi pertimbangan utama.

Sementara Imam Besar Masjid Istiqlal Nasaruddin Umar membenarkan bahwa masjid terbesar di Asia Tenggara itu tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha 1441 Hijriyah. Hal yang sama juga pernah dilakukan saat Masjid Istiqlal tidak melaksanakan shalat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Nasaruddin menjelaskan, hal ini terkait dengan masih adanya penyebaran virus corona atau Covid-19. Alumnus Univesitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar ini menuturkan, dalam kaidah fikih menghindari bahaya lebih utama dibanding mengejar manfaat.

Peraih gelar Doctor of Philosophy (PhD) dari Universitas Leiden, Belanda menambahkan, penyelenggaraan shalat Idul Adha dipastikan bakal menimbulkan kerumunan massa. Padahal di masa pandemi Covis-19 seperti saat ini kerumunan massa sangat tidak dianjurkan lantaran bisa menjadi media penularan virus. Itulah sebabnya pengurus Masjid Istiqlal sepakat pada tahun ini tidak menyelenggarakan shalat Idul Adha.

Selain itu saat ini masjid kebanggaan Indonesia itu sedang menjalani proses renovasi. Sehingga Masjid Istiqlal tidak bisa menampung jamaah dalam jumlah besar. Meskipun saat ini proses renovasi sudah mencapai 90 persen tapi menurut Nasaruddin tidak akan bisa digunakan saat Idul Adha. Pasalnya waktunya sudah sangat mepet. Nasaruddin pun mengajak umat Islam berdoa agar proses renovasi Masjid Istiqlal segera tuntas sehingga bisa kembali digunakan secara sempurna.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi telah mengeluarkan panduan penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban tahun 1441 Hijriyah/2020 Masehi. Dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 yang ditandatangani Menteri Agama, Selasa 30 Juni 2020, disebutkan pelaksanaan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban harus memperhatikan protokol kesehatan. Selain itu penyelenggaraan harus mengadaptasi tatanan normal baru atau new normal.

Fachrul menyebut shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban bisa dilaksanakan di semua daerah yang sudah dianggap aman dari penularan virus corona. Untuk wilayah yang masih belum aman, Menag menyarankan tidak melaksanakan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan qurban. (put)