Emirsyah Satar

Kastara.ID, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap lima pejabat dan dua mantan pejabat Garuda Indonesia, Senin (9/9). Pemeriksaan tersebut terkait kasus suap yang menjerat Emirsyah Satar, Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Emirsyah dalam kasus suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce pada PT Garuda Indonesia.

Dalam kasus tersebut, Emirsyah diduga menerima suap dalam bentuk transfer uang sebesar 1,2 juta euro dan 180 ribu dolar AS. Selain itu, dirinya juga diduga menerima suap dalam bentuk aset senilai 2 juta dolar AS. (rya)