Headline

Implikasi Positif Sertifikasi Halal Bagi Ekonomi

Kastara.ID, Jakarta – Kewajiban sertifikasi halal berimplikasi positif terhadap perkembangan ekonomi Indonesia. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, dilihat dari perspektif makro, halal telah menjadi tren dunia. Mondialnya tren produk halal ini akan berimplikasi positif, seperti besarnya peluang produk halal secara ekonomis.

Menurut Menag, dalam sejarah Indonesia, inilah kali pertama jaminan produk halal diselenggarakan oleh negara, dan hal ini implikasinya tidak sederhana. Karenanya, dia meminta disikapi secara serius.

“Umat Islam perlu kepastian hukum terhadap produk yang dikonsumsi. Ada kebutuhan jaminan atas kehalalan produk. Konsumen wajib menyiapkan informasi yang benar soal halal. Negara wajib melayani,” papar Menag saat membuka Rapat Koordinasi dan Bimbingan Teknis Layanan Sertifikasi Halal, Rabu (8/10). Acara ini diselenggarakan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

 

Deputi Bidang Koordinasi Pendidikan dan Agama Kemenko PMK Agus Sartono menguraikan manfaat ekonomis dari jaminan produk halal. Menurutnya, kebijakan ini sangat strategis untuk mengoptimalkan captive market. Apalagi, dengan jumlah penduduk muslim di Indonesia yang mencapai 80% dari total penduduk, potensinya sangat besar.

Menurut Agus, perlu terobosan untuk mengurangi defisit neraca perdagangan yang disebabkan oleh banyaknya impor di Indonesia. “Harus ada kesadaran bersama tentang pentingnya mengoptimalkan captive market yang ada di depan mata, agar jangan sampai justru malah pihak luar yang memanfaatkan peluang ini. Dan halal bisa didorong ke arah sana,” tambahnya.

Agus melihat implikasi positif lainnya dari mandatori halal adalah terbukanya lapangan kerja baru. Sebab dengan kewajiban bersertifikat halal, maka kebutuhan SDM pendukung terlaksananya JPH tentu jumlahnya besar. Di antaranya adalah kebutuhan auditor halal yang merupakan unsur penting dan harus ada dalam LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

“Saat ini telah disusun Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) untuk auditor halal yang telah ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan beberapa hari yang lalu. Auditor halal ke depan akan menjadi profesi yang menarik. Tentu ini akan positif bagi perkembangan halal di Indonesia dan dunia” pungkasnya. (put)

Leave a Comment

Recent Posts

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…

Bukti Keseriusan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Dalam Menunjukkan Prestasi

Kastara.Id,Depok - Prestasi membanggakan kembali diraih Kota Depok. Di awal tahun 2024 ini, Kota Depok…