Berita

Mengapresiasi Peran Masyarakat Mendukung Keberdayaan Konsumen

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Ivan Fithriyanto mengungkapkan, masyarakat masih membutuhkan edukasi masif untuk keberdayaan konsumen seiring perubahan cara belanja dari konvensional menjadi digital.

“Tingkat kenaikan level keberdayaan konsumen tidak sepesat penggunaan internet. Artinya, masyarakat Indonesia masih membutuhkan edukasi konsumen agar kesadaran perlindungan konsumen dapat terus menerus terpupuk hingga masyarakat Indonesia berdaya,” ujarnya usai persiapan kepanitiaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, Senin (9/11).

Ivan Fithriyanto menjelaskan, indikasi itu dilihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) pada 2018 senilai 40,41 berubah 42,70 pada 2019 atau hanya meningkat 1,29. Jadi, katanya, meskipun masyarakat sudah memasuki level mampu atau konsumen memahami hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik atas barang/jasa yang dikonsumsi.

Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono, mengakui pemerintah cq Kemendag terus mendorong kesadaran akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen termasuk peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha domestik.

“Keberdayaan konsumen dimulai dari diri sendiri melalui tidak melakukan pembelian secara berlebihan, atau sesuai kebutuhan, baik secara konvensional apalagi online, dengan memperhatikan keamanan bertransaksi,” ujar Dirjen Veri.

Veri Anggrijono mencontohkan konsumen tidak memberikan informasi pribadi, melakukan pembayaran sistem perbankan atau sistem elektronik, serta harus berani bicara/komplain apabila terjadi sengketa/merugi, saat transaksi perdagangan.

“Pelaku usaha juga harus bertanggung jawab dengan menyediakan barang/jasa, yang sesuai ketentuan berlaku, dengan menjaga data pribadi konsumen serta melayani pengaduan konsumen,” ujar Dirjen Veri Anggrijono.

Untuk itulah Dirjen Veri mengapresiasi peran serta masyarakat yang mendukung keberdayaan konsumen dengan membentuk 611 Lembaga Pengaduan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). (*)

Leave a Comment

Recent Posts

KPU Depok Pastikan Tidak Diikuti Oleh Calon Perseorangan Dalam Pilkada 2024

Kastara.Id,Depok - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat Wili Sumarlin memastikan pemilihan…

55 Anggota PPK Depok di Lantik Dan Langsung Berkerja Untuk Pilkada Serentak 2024

Kastara.Id,Depok - Kali ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok, Jawa Barat secara  resmi melantik…

Pencabutan dan Pembatalan Surat Pernyataan Sikap

Kastara.Id,Depok - Berdasarkan  Nomor  015/BSS/PS/V-2024 TANGGAL 14 MEI 2024.  Seluruh jajaran pengurus Perkumpulan Barisan Supian…

Selamat Ginting: Jurnalisme Investigasi Berkontribusi Terhadap Pemerintahan Demokrati

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting menegaskan, jurnalisme investigasi keberadaannya sangat penting…

Selamat Ginting : Demokrasi Asli Indonesia Sumbernya Semangat Kolektivisme

Kastara.Id,Jakarta - Pengamat politik Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting mengungkapkan, demokrasi asli Indonesia sumbernya adalah…

POPWILDA wilayah I Jabar di Ikuti Tujuh Daerah.

Kastara.Id,Depok - Wakil Wali Kota Depok, Imam Budi Hartono melepas ratusan atlet yang akan mengikuti…