PKTN

Kastara.ID, Jakarta – Direktur Pemberdayaan Konsumen Ditjen PKTN Kemendag Ivan Fithriyanto mengungkapkan, masyarakat masih membutuhkan edukasi masif untuk keberdayaan konsumen seiring perubahan cara belanja dari konvensional menjadi digital.

“Tingkat kenaikan level keberdayaan konsumen tidak sepesat penggunaan internet. Artinya, masyarakat Indonesia masih membutuhkan edukasi konsumen agar kesadaran perlindungan konsumen dapat terus menerus terpupuk hingga masyarakat Indonesia berdaya,” ujarnya usai persiapan kepanitiaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020, Senin (9/11).

Ivan Fithriyanto menjelaskan, indikasi itu dilihat dari Indeks Keberdayaan Konsumen (IKK) pada 2018 senilai 40,41 berubah 42,70 pada 2019 atau hanya meningkat 1,29. Jadi, katanya, meskipun masyarakat sudah memasuki level mampu atau konsumen memahami hak dan kewajiban untuk menentukan pilihan terbaik atas barang/jasa yang dikonsumsi.

Sementara Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono, mengakui pemerintah cq Kemendag terus mendorong kesadaran akan arti pentingnya hak dan kewajiban konsumen termasuk peningkatan daya saing produk yang dihasilkan pelaku usaha domestik.

“Keberdayaan konsumen dimulai dari diri sendiri melalui tidak melakukan pembelian secara berlebihan, atau sesuai kebutuhan, baik secara konvensional apalagi online, dengan memperhatikan keamanan bertransaksi,” ujar Dirjen Veri.

Veri Anggrijono mencontohkan konsumen tidak memberikan informasi pribadi, melakukan pembayaran sistem perbankan atau sistem elektronik, serta harus berani bicara/komplain apabila terjadi sengketa/merugi, saat transaksi perdagangan.

“Pelaku usaha juga harus bertanggung jawab dengan menyediakan barang/jasa, yang sesuai ketentuan berlaku, dengan menjaga data pribadi konsumen serta melayani pengaduan konsumen,” ujar Dirjen Veri Anggrijono.

Untuk itulah Dirjen Veri mengapresiasi peran serta masyarakat yang mendukung keberdayaan konsumen dengan membentuk 611 Lembaga Pengaduan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) dan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). (*)