Kamrussamad

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) dari Fraksi Partai Gerindra Kamrussamad mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak memasukkan aturan larangan mantan koruptor dalam pemilihan kepala daerah dalam Peraturan KPU (PKPU).

“Ini merupakan kegagalan KPU dalam mendorong regulasi yang lebih baik. Mengingat fakta kepala daerah terjerat kasus pidana korupsi dari sembilan kepala daerah pada tahun 2017 menjadi 20 kepala daerah pada 2018,” kata Kamrussamad di Jakarta, Ahad (8/12).

Menurut dia, aturan larangan mantan narapidana korupsi maju dalam pemilihan kepala daerah karena beberapa sebab. Pertama, sanksi sosial yang diharapkan menimbulkan efek jera. Kedua, melahirkan pemimpin berintegritas yang didukung stakeholder hukum nasional. Ketiga, melahirkan kemajuan dalam membangun ekosistem politik berintegritas.

Diberitakan sebelumnya, KPU telah membuat PKPU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PKPU No. 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupatid dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam peraturan tersebut, KPU hanya mengatur larangan bagi dua mantan terpidana ikut dalam pilkada, yakni mantan terpidana bandar narkoba, serta mantan terpidana kejahatan seksual terhadap anak. (ant)