Rocky Gerung

Kastara.ID, Jakarta – Terlalu asal bicara dan seperti ingin menjadi perbincangan publik, Rocky Gerung berusaha mencari sensasi dan kalimat agar menjadi viral. Sampai akhirnya ia mengatakan kalau Presiden RI Joko Widodo tidak paham Pancasila.

Hal itu diungkapkannya saat menjadi pembicara di program Indonesia Lawyers Club (ILC) yang tayang di TV One. Hal inipun berbuntut panjang. Politisi PDI Perjuangan Henry Yosodiningrat melaporkan Rocky Gerung ke Bareskrim Polri, Senin (9/12). Henry menganggap ungkapan Rocky Gerung adalah bentuk penghinaan.

“Saya akan ajukan ahli yang bisa menerangkan bahwa ucapan itu bagian penghinaan,” tegas Henry di Bareskrim Polri, Senin (9/12).

Rocky Gerung dinilai ingin mempermalukan Presiden Jokowi. Itu terlihat dari nada dan bahasa tubuh sinis Rocky Gerung serta ucapannya yang tendensius. Sehingga Rocky Gerung memenuhi unsur pidana seperti yang termaktub pada Pasal 310 KUHP.

“Beberapa yurispudensi juga mengatakan tujuan untuk mempermalukan orang yang diserang sudah memenuhi unsur tidak ada tujuan lain kecuali mempermalukan bukan kritik. Kalau kritik bukan seperti itu caranya,” jelas Henry.

“Video rekaman dan transkrip dari rekaman dia waktu acara ILC yang terakhir itu. Dia (Rocky Gerung) mengatakan bahwa Presiden tidak paham Pancasila, tidak mengerti Pancasila, Presiden hanya hafal Pancasila tapi tidak paham. Saya melihat ucapan itu keterlaluan,” sambung Rocky membawa barang bukti.

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, sebagai pemegang kekuasaan tertinggi di angkatan bersenjata (TNI), Presiden adalah hasil pemilihan langsung dari rakyat Indonesia yang wajib dihormati.

“Artinya sosoknya harus dihormati oleh rakyat Indonesia bahkan bangsa-bangsa asing pun melakukan penghormatan kepada Presiden sehingga saya tidak terima kepada orang yang mengatakan Presiden tidak paham Pancasila. Saya bisa membuktikan Presiden bahwa sangat paham Pancasila,” tegas Henry. (ant)