FPI

Kastara.ID, Jakarta – Pihak Kodam Jaya membantah anggapan terlibat dalam penanganan kasus penembakan anggota laskar Front Pembela Islam (FPI). Hal itu ditegaskan Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) Jaya, Letkol Arhanud Herwin Budi Saputra, dalam pernyataan pers, Rabu (9/12).

Herwin menjelaskan, bukan tugas TNI melakukan penyidikan perkara tindak pidana atau kejahatan yang dilakukan warga sipil. Sesuai Pasal 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berwenang menyidik adalah pihak Kepolisian. Itulah sebabnya Kodam Jaya tidak perah ikut dan diikutsertakan dalam urusan bentrokan anggota FPI dan polisi yang terjadi Senin (7/12) lalu.

Terkait kehadiran Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Herwin menyebut hal itu sebagai bentuk dukungan kepada Polri dalam upaya menegakkam hukum. Terlebih Kodam Jaya adalah mitra bagi Polda Metro Jaya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah DKI Jakarta.

Sebelumnya, Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah mengkritik kehadiran Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman di Polda Metro Jaya.

Dudung bahkan ikut mendampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran saat memberikan keterangan pers oleh Polda Metro Jaya terkait meninggalnya enam anggota  laskan FPI pengawal Imam Besar Habib Rizieq Shihab (HRS). Muhammadiyah menilai TNI keluar fungsi dan tugas utamanya.

Saat memberikan keterangan, Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah Trisno Raharjo didampingi Ketua Muhammadiyah Busyro Muqoddas (8/12) sangat menyayangkan keterlibatan Pangdam Jaya dalam proses penjelasan peristiwa kematian enam anggota FPI oleh pihak Kepolisian.

Trisno menyebut kehadiran Pangdam Jaya menguatkan dugaan TNI ikut berperan dalam penanganan penyidikan tindak kejahatan. Trisno menilai tindakan tersebut sudah keluar dari fungsi dan tugas utama TNI. Muhammadiyah berharap masyarakat mendapatkan informasi lengkap sebagai perwujudan hak keterbukaan informasi.

Muhammadiya berharap masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Hal itu demi  menjaga ketertiban dan keamanan bersama sambil menanti langkah-langkah yang pasti dari semua pihak yang berkepentingan dengan penegakan hukum. (ant)