Aisha Wedding

Kastara.ID, Jakarta – Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Hak Sipil dan Partisipasi Anak Jasra Putra menyatakan bahwa pihaknya sudah melaporkan penyedia jasa pernikahan Aisha Weddings ke Mabes Polri atas informasi yang meresahkan.

Dia meminta Aisha Weddings bertanggung jawab atas informasi yang disampaikan dalam situs pernikahan miliknya, terutama terkait pernikahan usia muda.

“Terkait kasus Aisha Weddings, kita sudah laporkan ke Unit PPA Mabes Polri untuk melakukan penyelidikan terhadap wedding organizer ini, kita laporkan karena memberikan informasi yang meresahkan dan bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” kata Jasra dilansir CNNIndonesia.com, Rabu (10/2).

Jasra menyampaikan, negara saat ini sedang melakukan upaya pencegahan pernikahan usia anak. Belum lagi dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019, syarat pernikahan menyatakan minimal berusia 19 tahun.

Ia mengecam Aisha Weddings yang seolah mempromosikan nikah muda. Padahal ada banyak dampak nikah muda yang berpengaruh negatif pada mental anak. Belum lagi dengan organ reproduksi yang belum siap.

“Kami mengecam terhadap orang yang membuat informasi tersebut, apalagi banyak kajian dampak pernikahan muda menyatakan bahwa pernikahan usia anak berdampak pada keberlanjutan pendidikan anak, kesiapan mental, kesiapan reproduksi, belum lagi dampak ekonomi,” jelasnya.

Penyelenggara jasa pernikahan Aisha Weddings menuai kecaman setelah menganjurkan nikah muda pada perempuan muslim. Namun tidak hanya nikah muda, Aisha Wedding juga memfasilitasi poligami dan nikah siri. (ant)