Gojek

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya secara resmi menaikkan tarifojek online atau ojol. Tarif baru ini berlaku untuk Zona II atau Jabodetabek. Keputusan menaikkan tarif ojol diambil Kemenhub setelah mendengar keluhan dan permintaan pada pengemudi ojol beberapa saat lalu.

Saat memberikan keterangan di Kantor Kemenhub, Jakarta, Selasa (10/3), Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Hubdar) Kemenhub Budi Setiyadi menjelaskan, tarif bawah diputuskan senilai Rp 250 per kilometer. Sedangkan tarif atas diputuskan naik jadi Rp 150 per kilometer. Sehingga tarif batas atas menjadi Rp 2.250 dan batas atas menjadi Rp 2.650. Sedangkan jasa minimal dari semula Rp 8.000-Rp 10.000 menjadi Rp 9.000-Rp 10.500 per empat kilometer.

Budi Setiyadi mengatakan pihaknya telah berkomunikasi dengan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Budi menyatakan, hasil diskusi tersebut menjadi salah satu pertimbangan Kemenhub menaikkan tarif ojol. Selain itu, dari hasil survei yang dilakukan, disimpulkan konsumen Jabodetabek mampu membayar tarif ojol yang baru.

Budi menambahkan, tarif baru akan berlaku mulai Senin (16/3). Hal ini setelah pihak aplikator menyesuaikan algoritme masing-masing tarif. Budi menegaskan saat ini pihaknya juga tengah menyusun kembali surat keputusan menteri.

Sementara itu Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi meminta aplikator ojol untuk segera meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan bagi konsumen. Selain itu menurut Tulus, aplikator harus pula memberikan jaminan asuransi, baik bagi driver maupun penumpang. (mar)