KTR

Kastara.ID, Depok – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok melakukan pengawasan penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke sejumlah toko di Kecamatan Limo. Pengawasan dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan penjual rokok dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 02 tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Kota Depok Nomor 03 tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pihaknya terus melakukan berbagai upaya pengawasan. Salah satunya kepada penjual rokok dengan tidak menampilkan display rokok.

“Kami selalu melakukan berbagai langkah agar masyarakat maupun penjual rokok dapat memiliki kesadaran untuk mematuhi aturan yang berlaku,” tuturnya seperti dilansir di laman resmi Pemkot Depok (9/3).

Lienda berharap, aturan terkait KTR terus mendapat dukungan dari masyarakat. Tentu agar dapat meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, terutama bagi remaja demi tercapai derajat kualitas manusia yang sehat dan unggul.

Sementara Kepala Bidang Penegakkan Perda Satpol PP Kota Depok, Taufiqurakhman menjelaskan, pihaknya melakukan pengawasan ke empat kelurahan di Kecamatan Limo, yaitu Kelurahan Grogol, Krukur, Meruyung, dan Limo. Untuk target pengawasan tempat penjualan rokok atau point of sale (POS) yaitu 13 tempat setiap kelurahan.

Berdasarkan pengawasan yang dilakukan, ditemukan sebanyak 28 POS melanggar penerapan KTR. Seluruhnya diberikan teguran secara lisan dan diingatkan untuk menutup display rokok.

“Kami berikan teguran untuk menutup display rokok dan menurunkan iklan rokok baik di dalam maupun luar toko,” tandasnya. (lan)