COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, menggencarkan sosialisasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang efektif diberlakukan mulai Jumat (10/4).

Sosialisasi tersebut dilaksanakan di permukiman warga yang tersebar di tujuh wilayah kelurahan di Tanah Abang.

Camat Tanah Abang Yassin Pasaribu mengatakan, PPSB merupakan kebijakan yang diambil pemerintah untuk memutus mata rantai penyebaran virus Corona. Kebijakan ini sendiri diberlakukan selama dua pekan ke depan dan diawasi unsur pemerintah daerah, TNI dan kepolisian.

“Menjelang PSBB yang diterapkan, kita turun langsung memberi sosialisasi ke masyarakat agar mematuhi kebijakan ini,” katanya (9/4).

Yassin menyebutkan, tujuh wilayah kelurahan yang menjadi lokasi sosialisasi PSBB terdiri dari Bendungan Hilir, Gelora, Kampung Bali, Karet Tengsin, Kebon Kacang, Kebon Melati dan Petamburan.

Dalam sosialisasi tersebut, warga dibekali pemahaman terkait kebijakan apa saja yang diterapkan selama masa PSBB. Misalnya larangan berkumpul di tempat umum atau di luar rumah lebih dari lima orang.

“Warga juga kita imbau selalu menjaga jarak aman dan mengenakan masker jika harus ke luar rumah,” tandasnya. (hop)