Mako Brimob

Kastara.id, Depok – Operasi penanggulangan penyanderaan yang dilakukan narapidana teroris (napiter) di Rumah Tahanan Cabang Salemba Kelapa Dua Depok Jawa Barat selesai selama 36 jam. “Operasi penanggulangan berlangsung 36 jam selesai pada pukul 07.15 WIB,” kata Wakapolri Komisaris Jenderal Polisi Syafruddin di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (10/5) pagi.

Wakapolri mengungkapan bahwa sebanyak 156 napiter terlibat menyanderaan terhadap sembilan anggota Polri. Dari sembilan anggota Polri yang disandera, di antaranya lima anggota gugur dan empat anggota mengalami luka.

Syafruddin menjelaskan, operasi penanggulanan penyanderaan itu tidak memakan korban tewas dari pihak napiter. Namun Wakapolri meminta waktu satu jam untuk memastikan operasi tersebut tidak menimbulkan korban tewas dari kelompok narapidana itu.

Proses penanggulangan penyanderaan ditandai dengan seluruh napiter yang berjumlah 156 orang tersebut menyerahkan diri.

Syafruddin yang memimpin langsung operasi tersebut dengan melibatkan seluruh personil dari jajaran Polri menegaskan bahwa operasi penanggulangan tersebut tidak terjadi negosiasi, kesepakatan, maupun tawar-menawar antara petugas kepolisian dengan kelompok penyandera.

Keberhasilan operasi itu meminimalisasi korban tewas dari kelompok penyandera berkat kesabaran dan keteguhan hati dari seluruh anggota Polri yang terlibat.

Syafruddin juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah mencurahkan pikiran terkait penyanderaan itu. Dengan mengatasnamakan institusi Polri, Wakapolri menyampaikan permohonan maaf kepada keluarga anggota Polri yang gugur dan terluka lantaran tidak mampu menyelamatkan jiwa raga korban.

Demikian pula dengan alasan membatasi awak media menjaga radius jarak di sekitar Rutan Cabang Salemba Kelapa Dua Depok lantaran demi keamanan. Para pelaku menguasai senjata api dari anggota Polri dengan jarak tembak mencapai 500 meter hingga 800 meter sehingga membahayakan orang di sekitar lokasi kejadian. (tri)