Kastara.ID, Jakarta – Legislator Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi DKI Jakarta, Adi Kurnia Setiadi melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 di Pendopo Sahabat Aksi, Jalan Musholla, RT 04/09, Kelurahan Tengah, Kecamatan Kramat Jati, Jakarta Timur.

Pelaksanaan Sosialisasi Perda dilakukan dengan tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes) seperti, menggunakan masker, menjaga jarak, serta penyediaan sarana cuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Adi mengatakan, masyarakat perlu terus mematuhi prokes dan saling mengingatkan satu dengan lainnya agar terhindar dari penularan COVID-19.

“Sebagai penyintas COVID-19, saya mengajak masyarakat untuk betul-betul mematuhi prokes,” ujarnya (9/5).

Adi mengingatkan, warga yang sudah divaksin COVID-19 untuk tidak terlena dan abai terhadap prokes. Sehingga kasus COVID-19 yang sudah melandai di Jakarta bisa terus menurun.

“Ayo kita dukung pelaksanaan vaksinasi COVID-19. Bagi yang sudah divaksin tetap patuhi prokes,” terangnya.

Ia berharap, pandemi COVID-19 ini segera berakhir agar semua aktivitas, termasuk perekonomian kembali normal.

“Kita harus tetap semangat, semoga pandemi ini segera berakhir. Ini perlu kolaborasi bersama antara pemerintah dan masyarakat,” ungkapnya.

Adi juga mengingatkan agar masyarakat mematuhi kebijakan larangan mudik yang sudah ditetapkan pemerintah.

“Mari kita taati kebijakan ini sebagai ikhtiar bersama untuk mencegah dan meminimalisir penyebaran COVID-19 dalam masa Lebaran,” ucapnya.

Sementara salah seorang warga, Lusiana menyambut baik dengan adanya sosialisasi Perda tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 tersebut.

“Sosialisasi ini menambah wawasan dan pengetahuan kita, terutama mengenai COVID-19. Terima kasih Pak Adi Kurnia Setiadi dan para narasumber,” tandasnya. (hop)