Lilly Aprilya Pregiwati

Kastara.ID, Jakarta – Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berkontribusi besar terhadap perekonomian rakyat, baik pemilik maupun masyarakat yang ikut dipekerjakan. Namun, di tengah situasi saat ini, UMKM mendapat pukulan besar karena banyak yang terpaksa berhenti beroperasi dan tidak berproduksi. Oleh karena itu, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupaya membangkitkan kembali ekonomi UMKM sektor kelautan dan perikanan di masa pandemi Covid-19 dan new normal.

Melalui Pusat Pelatihan dan Penyuluhan Kelautan dan Perikanan (Puslatluh KP), Badan Riset dan Sumber Daya Manusia, Selasa (9/6), KKP bekerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM memberikan materi upaya yang dapat dilakukan untuk membantu UMKM di masa sulit ini. Materi tersebut disampaikan melalui video conference yang diikuti oleh penyuluh perikanan yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sebagai narasumber, hadir Sutarmo, Asisten Deputi Perlindungan Usaha, Deputi Bidang Restrukturiasi Usaha, Kementerian Koperasi dan UKM. Sutarmo menjelaskan peranan penting perizinan usaha mikro dan kecil (IUMK) bagi peningkatan kapasitas usaha.

Sutarmo menyebut, IUMK memiliki segudang manfaat, di antaranya membangun database tanpa biaya besar bagi pemerintah, menaikkan status usaha dari informal menjadi formal, dan mendapatkan perlindungan hukum, serta membangun jaringan usaha yang lebih luas.

Untuk itu, pihaknya menyelenggarakan program perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau atau Online Single Submission (OSS) bagi UMKM.

Permohonan izin usaha dapat dilakukan dengan mengikuti prosedur berikut: Pertama, pelaku usaha mengakses laman OSS melalui website www.oss.go.id untuk memperoleh akun pengguna. Kedua, pelaku usaha melakukan pendaftaran pada laman OSS www.oss.go.id menggunakan akun pengguna. Ketiga, pendaftaran dilakukan dengan mengisi data sebagaimana tercantum dalam laman OSS. Keempat, OSS menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha yang telah melakukan pengisian data secara lengkap. Terakhir, setelah pelaku usaha memperoleh NIB, Lembaga OSS secara bersamaan menerbitkan IUMK.

Perizinan melalui OSS ini dapat diajukan oleh pelaku usaha langsung, tenaga pendamping, maupun melalui pelayanan terpadu satu pintu.

Perlu diketahui, pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 Tentang UMKM telah dilakukan penggolangan UMKM. Usaha mikro adalah usaha dengan modal maksimal Rp 50 juta dan omzet per tahun maksimal Rp 300 juta. Sementara usaha kecil adalah usaha dengan modal Rp 50 juta–  Rp 500 juta dan omzet pertahun Rp 300 juta–Rp 2,5 miliar. Adapun usaha menengah yaitu usaha dengan modal Rp 500 juta-Rp 10 miliar dan omzet Rp 2,5 miliar–Rp 50 miliar. Di atas itu, digolongkan sebagai usaha besar.

Kepala Puslatluh KP Lilly Aprilya Pregiwati menyebut, materi ini sangat dibutuhkan penyuluh di lapangan untuk membantu kelompok/masyarakat binaan mengurus perizinan melalui sistem OSS.

“Di tengah pandemi ini, produksi UMKM menurun drastis. Sebagai solusi, selaras dengan program pemerintah, yaitu Bangga Buatan Indonesia, kami ingin mendorong UMKM-UMKM kelautan dan perikanan memiliki marketplace di e-commerce. Namun, salah satu syaratnya yaitu perizinan. Oleh karena itu, materi ini cocok sekali,” tutur Lilly antusias.

Sebelumnya Kepala BRSDM Sjarief Widjaja juga telah meminta agar penyuluh perikanan mulai menjalankan sistem kerja di era new normal (normal baru). Penyuluh diminta tetap aktif dan produktif melakukan pendampingan terhadap masyarakat binaan, namun tetap menjaga diri dari ancaman Covid-19.

“Sudah 3 bulan terakhir kita belajar hidup bersama Covid-19. Sekarang saatnya kita move on mengambil langkah ke depan,” ucap Sjarief.

Sjarief menegaskan, tugas penyuluh perikanan bukan sekadar memberikan pendampingan teknis budidaya, penangkapan, atau pun pengolahan, melainkan menjadi penghubung bagaimana agar usaha masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan. Termasuk memberikan pendampingan perizinan usaha.

Menurut Sjarief, ada tiga fokus utama penyuluh perikanan dalam era normal baru ini, yaitu kesehatan, peningkatan produksi, dan kesejahteraan masyarakat.

Sjarief meminta penyuluh perikanan sedikit menggeser pola kerja dengan kelompok binaan. Ia berpesan agar penyuluh perikanan mulai memperkenalkan sistem pembinaan digital melalui video conference. Penyuluh perikanan juga diimbau untuk mengurangi kunjungan langsung ke lapangan tetapi tetap membantu fasilitasi kebutuhan agar usaha masyarakat binaan tetap berjalan.

Sebagai informasi, Presiden telah memberi arahan lima skema perlindungan dan pemulihan UMKM di tengah pandemi Covid-19. Pertama, pemerintah menetapkan Usaha Kecil dan Menengah kategori miskin dan rentan sebagai penerima bantuan sosial (Bansos). Kedua, memberikan insentif pajak bagi UMKM dengan omzet di bawah Rp 4,8 miliar per tahun. Ketiga, memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi UMKM. Keempat, memberikan perluasan pembiayaan modal kerja bagi 23 juta UMKM yang belum terhubung dengan lembaga pembiayaan/perbankan. Kelima, kementerian, BUMN, dan pemerintah daerah menjadi penyangga UMKM.

Dengan berbagai upaya yang telah dan sedang diupayakan diharapkan perekonomian dari sektor UMKM dapat kembali bergeliat. (wepe)