Kastara.ID, Jakarta – Hari ini (10/8), Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Chile (Indonesia-Chile Comprehensive Economic Partnership Agreement/IC-CEPA) resmi berlaku. Berlakunya IC-CEPA didukung dengan diterbitkannya tiga peraturan pelaksana, terdiri dari:
a) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 59 Tahun 2019 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia;
b) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 105/PMK.010/2019 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam rangka IC-CEPA;
c) PMK No. 109/PMK.04/2019 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional.

“Sebanyak 7.669 pos tarif untuk produk Indonesia siap dihapuskan tarif bea masuknya oleh Chile, dimana 6.704 di antaranya langsung 0 persen mulai hari ini, sementara 965 pos tarif sisanya akan
dihapus secara bertahap hingga 6 tahun ke depan. Untuk itu, tarif preferensi IC-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia,” ujar Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Iman Pambagyo.

Produk-produk Indonesia yang mendapat tarif 0 persen di pasar Chile, antara lain produk pertanian (kelapa sawit, teh, kopi, pisang, sarang burung walet, sayur, dan buah tropis, dll.); produk perikanan (tuna, lobster, udang, kepiting, dan ubur-ubur, dll.); produk manufaktur (alas kaki, ban, tekstil, perhiasan, dan peralatan militer); dan lain sebagainya.

Sedangkan produk potensial Indonesia yang belum diekspor ke Chile atau nilainya relatif kecil adalah karet alam, minyak sawit, sabun, cocoa butter, pakaian bayi, baterai, besi baja, tas, kamera, dan lain-lain.

Jika dilihat dari karakteristik produknya, perdagangan Indonesia dan Chile bersifat komplementer. Hal ini tentu saja menguntungkan baik bagi pelaku usaha, maupun konsumen domestik Indonesia.
Beberapa dampak langsung yang dirasakan antara lain industri nasional akan memperoleh tambahan sumber bahan baku dengan tarif 0 persen; industri hotel, restoran, dan katering (horeka) akan mendapatkan harga yang lebih kompetitif untuk produk Chile yang dibutuhkan; dan
konsumen dapat menikmati banyaknya varian produk berkualitas di pasar.

Untuk memperoleh tarif preferensi IC-CEPA, maka eksportir Indonesia harus melampirkan surat keterangan asal (SKA) atau certificate of origin form (COO) IC-CEPA, sebagaimana yang diatur dalam Permendag No.59 Tahun 2019. SKA dapat diperoleh dari instansi penerbit SKA (IPSKA) yang tersebar di kota, kabupaten, dan provinsi di Indonesia. Untuk daftar lengkap IPSKA dapat dilihat di http://e-ska.kemendag.go.id/home.php/home/ipska.

Sedangkan untuk importir, tarif preferensi IC-CEPA dapat diperoleh dengan menyerahkan SKA atau COO IC-CEPA pada saat deklarasi impor barang dibuat beserta dokumen pendukung lainnya. Selanjutnya, untuk memperoleh informasi lebih dalam atas IC-CEPA, pelaku usaha dapat
berkonsultasi langsung dengan Free Trade Agreement (FTA) Center yang terdapat di lima kota besar yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, dan Makassar.

“IC-CEPA diharapkan dapat menjadi stimulus bagi pelaku usaha Indonesia untuk membidik pasar-pasar nontradisional di kawasan Amerika Latin yang sangat potensial,” pungkas Iman. (mar)