Kepala Divisi Humas Polri

Kastara.ID, Jakarta – Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo saat ini tengah fokus merampungkan pemberkasan sejumlah tersangka, termasuk Ferdy Sambo, dalam kasus pembunuhan berencana yang menewaskan Brigadir J.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, pemberkasan tersebut nantinya setelah dirampungkan akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sesuai perintah Bapak Kapolri, timsus fokus pemberkasan untuk segera dapat dilimpahkan ke JPU,” ujar Dedi kepada wartawan, Rabu (10/8).

Ferdy Sambo ditetapkan sebagi tersangka ke-empat setelah sebelumnya Polri menetapkan tiga orang tersangka yakni Bharada Richard Eliezer alias Bharada RE, Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR, dan K.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan, timsus Polri menerapkan pasal pembunuhan berencana terhadap Ferdy Sambo atas perannya dalam membuat skenario pembunuhan.

“Berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, menurut peran masing-masing, penyidik menerapkan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto 55, 56 KUHP,” ungkap Agus Andrianto dalam konferensi pers, kemarin (9/8). (ant)