Kelurahan Bojongsari Baru

Kastara.ID, Depok – Pembangunan kantor Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Kota Depok, diberhentikan sementara dan nantinya tetap akan terus dilanjutkan.

Ditemui di Gedung Dewan DPRD, Selasa (10/9), Wali Kota Depok Mohammad Idris menjelaskan, memang sebenarnya waktu itu Pemkot Depok telah mengajukan untuk pembuatan sertifikat massal dari 56 aset tanah yang diajukan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Depok. Ternyata yang selesai baru 36 surat aset termasuk aset lahan persis di samping kantor kelurahan tersebut.

“Karena ini sudah sesuai program yang ditentukan. Maka proyek itu harus dilakukan sesuai jadwal untuk memberikan pelayanan ke masyarakat sekitar,” kata Idris.

Di tempat yang sama, Nina Suzana selaku Kepala Badan Keuangan (BKD) Kota Depok membenarkan bahwa proyek senilai Rp 3,8 miliar untuk pembangunan kantor tidak masalah dan tetap dilanjutkan.

“Pembangunan dilakukan di samping kantor kelurahan tanah aset tersebut. Namun lahan kantor kelurahan nantinya akan dijadikan ruang pertemuan untuk masyarakat setempat,” ujarnya.

Sedangkan anggota DPRD Kota Depok Qonita Lutfiah mengingatkan bahwa Pemkot Depok jangan gegabah dan terlalu grasak grusuk untuk membangun dengan dana miliaran rupiah apalagi demi kepentingan masyarakat banyak.

“Artinya sebelum dilaksanakan pembangunannya, diharapkan semua harus lengkap dulu perizinan termasuk kepemilikan aset tanahnya,” katanya.

“Karena ini menyangkut uang rakyat juga, diharapkan ke depannya Pemerintah Kota Depok jika membangun sesuatu harus lebih teliti lagi, jangan sampai terulang lagi,” ujarnya. (*)