Nasdem

Kastara.ID, Jakarta – Anggota Fraksi Partai Nasdem DPRD DKI Jakarta Wibi Andriano mempertanyakan sikap beberapa pihak yang mempermasalahkan keputusan Pemprov DKI Jakarta memperbolehkan pedagang kaki lima (PKL) berjualan di trotoar. Wibi menyebut pihaknya mendukung keputusan tersebut.

Menurutnya, sudah selayaknya PKL diberi kesempatan menggunakan trotoar atau pedestrian untuk berjualan.

Berbicara di Balai Kota DKI Jakarta (9/9) Wibi menjelaskan pemenfaatan trotoar untuk lokasi berjualan sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Dalam aturan disebutkan trotoar diperbolehkan digunakan untuk selain pejalan kaki.

Fraksi Nasdem menilai pedestrian bersifat multifungsi. Itulah sebabnya selain pejalan kaki, trotoar bisa digunakan untuk hal lain, salah satunya untuk PKL berjualan. Wibi menekankan semua harus mempunyai manfaat yang sebesar-besarnya dan tidak stagnan pada satu pemikiran saja.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan pihaknya akan merevitalisasi trotoar. Nantinya PKL akan diperbolehkan menggelar dagangan di sepanjang trotoar. Hal ini berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 03/PRT/M/2014.

Dalam aturan tersebut trotoar bisa dimanfaatkan untuk fungsi sosial dan ekologis, seperti aktivitas bersepeda, interaksi sosial, kegiatan usaha kecil formal, aktivitas pameran di ruang terbuka, jalur hijau (peneduh), dan sarana pejalan kaki dan jaringan utilitas. Namun Pemanfaatan trotoar untuk kegiatan-kegiatan tersebut tidak boleh mengganggu fungsi utama trotoar untuk pejalan kaki. (rya)