COVID-19

Kastara.ID, Jakarta – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan untuk menerapkan kembali Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai langkah dalam menekan laju penyebaran Covid-19. Kebijakan tersebut dinilai harus diikuti dengan ketegasan Pemerintah Provinsi DKI dalam hal pengawasan, termasuk penerapan jam malam.

Anggota DPRD DKI Jakarta Gilbert Simanjuntak memberikan saran agar Pemprov DKI untuk total dalam memperketat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang kembali diberlakukan.

Bahkan, Gilbert mengusulkan agar Pemprov DKI memberlakukan jam malam. Hal tersebut dikhawatirkan masyarakat bakal lebih mudah melakukan pelanggaran di malam hari karena tidak adanya pengawasan petugas.

“Sebagian kecil masyarakat tidak akan patuh pada malam hari karena melihat tidak ada petugas. Ini merupakan kelompok masyarakat yang sulit diatur dan tanpa kesadaran, tapi bikin wabah tidak tertangani karena tidak ditindak,” tutur Gilbert kepada wartawan, di Jakarta, Kamis (10/9).

Gilbert juga mengusulkan agar jam operasional dibatasi. Alasannya, menurutnya, warga lebih sulit untuk melaksanakan protokol kesehatan di dalam pasar.

Anggota Komisi B itu juga menilai dibutuhkan keterlibatan TNI-Polri untuk ikut mengawasi jalannya PSBB kali ini. Bahkan, ia juga menyarankan agar Anies memberlakukan jam malam, seperti yang diterapkan di Kota Depok.

“Jam malam perlu diberlakukan. Kebijakan tanggung hanya akan menuai kegagalan. Jangan buat PSBB Transisi hanya ganti nama jadi PSBB ketat,” imbuh Gilbert.

Sementara Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mendukung langkah yang diambil Gubernur Anies untuk menerapkan kembali PSBB. Langkah itu dinilai tepat mengingat penyebaran Covid-19 di Jakarta makin tidak terkendali.

Lanjut Pras, PSBB sudah seharusnya diberlakukan kembali dengan mempertimbangkan kasus harian positif yang terus meningkat. Sampai Rabu (9/9) saja, jumlah kasus di Jakarta mencapai hampir 50 ribu kasus (atau 49.837 kasus).

“Melihat kondisi terkini soal perkembangan penyebaran Covid-19, memang sudah seharusnya dikembalikan seperti semula. Semua aturannya harus dikembalikan,” ujar Pras dalam pernyataan tertulisnya, Kamis (10/9).

Karena itu, Pras meminta Anies lebih tegas dalam menerapkan kebijakan PSBB. Menurut politikus PDIP Perjuangan itu, Pemprov perlu langsung menindak tegas para pelanggar protokol kesehatan, baik warga maupun para pelaku usaha, sampai perkantoran.

“Saya menekankan kepada Gubernur agar seluruh pengawasan diperketat. Sekarang sudah bukan lagi sosialisasi-sosialisasi tapi penindakan tegas. Imbau soal Covid-19 kepada warga yang tegas. Begitu pun kepada warga, pertokoan, perkantoran, pengusaha yang melanggar, sanksi setegas-tegasnya,” ungkap Pras menegaskan.

Untuk diketahui, Anies Baswedan kembali menerapkan PSBB total sebagai langkah rem darurat terkait penanggulangan pandemi virus corona.

“Kita akan menarik rem darurat kita terpaksa kembali menerapkan pembatasan berskala besar seperti masa awal pandemi. Bukan PSBB transisi, tapi PSBB sebagai mana masa dulu. Ini rem darurat yang kita tarik,” ujar Anies dalam konferensi pers digelar secara daring kemarin (9/9).

Kebijakan itu diambil setelah penyebaran virus di Jakarta kembali meningkat dalam beberapa waktu terakhir. Menurut data Dinas Kesehatan DKI Jakarta, jumlah kasus positif di Jakarta hingga Rabu (9/9) mencapai hampir 50 ribu kasus atau 49.837 kasus.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 37.245 orang dinyatakan sembuh, dan 1.347 orang meninggal dunia. Adapun jumlah kasus aktif di Jakarta sampai kemarin 11.245 kasus. (hop)