Iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis

Kastara.id, Jakarta – Koalisi Masyarakat Peduli Pengendalian Tembakau mengadukan iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis yang ditayangkan di televisi dan internet.

Pengaduan disampaikan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Mereka meminta Kemkominfo untuk memblokir semua iklan dan bentuk promosi Djarum Beasiswa Bulutangkis di internet dan meminta KPI memberikan sanksi pada stasiun-stasiun televisi yang menayangkan iklan Djarum Beasiswa Bulutangkis (Audisi Umum).

Kasus ini juga menjadi masukan kepada pemerintah bahwa sudah seharusnya Indonesia menerapkan larangan total iklan, promosi, dan sponsor rokok. Larangan total diperlukan untuk mengantisipasi kemungkinan penyelewengan atas kesempatan yang ada untuk mempromosikan rokok sebagai produk berbahaya dan adiktif dalam bentuk-bentuk CSR.

Hari ini, Selasa (10/10), pengaduan kepada KPI diterima langsung oleh Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat Yuliandre Darwis. “Kami terima pengaduan ini dan akan menindaklanjutinya. Kami juga mendukung siaran televisi bersih dari iklan rokok,” ungkap Yuliandre Darwis di kantornya di Jakarta.

Keempat organisasi yang mengadukan iklan tersebut adalah Jaringan Perempuan Peduli Pengendalian Tembakau (JP3T), Komnas Pengendalian Tembakau, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, dan Yayasan Lentera Anak.

Iklan ini diadukan karena mereka melihat adanya peraturan yang dilanggar oleh iklan tersebut, yakni iklan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan dan peraturan KPI (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran).

Pada media televisi, iklan tersebut disebut tidak sesuai dengan peraturan KPI (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran atau P3SPS). PP No.109 Tahun 2012 Pasal 36 menyebutkan bahwa “Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengimpor Produk Tembakau yang mensponsori suatu kegiatan lembaga dan/atau perorangan hanya dapat dilakukan dengan ketentuan, salah satunya, tidak menggunakan nama merek dagang dan logo Produk Tembakau termasuk brand image produk tembakau.” (npm)