Hoaks

Kastara.ID, Jakarta – Pengakuan tersangka Bagus Bawana Putra (BBP) soal penyebaran hoaks tujuh kontainer surat suara tercoblos atas initisiatif sendiri, tak membuat Polisi percaya begitu saja.

Bahkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo menegaskan, pihaknya akan tetap terus mendalami siapa aktor intelektualnya. “Kalau perlu aktornya nanti juga kita jerat ketika seluruh alat bukti yang dikumpulkan tim sudah betul-betul lengkap. Sementara isi keterangan itu inisiasi dia (Bagus) sendiri,” ujar Dedi.

Dikatakan oleh Dedi, pihaknya masih terus mendalami dan mempersilakan BBP bersaksi seperti itu. “Analisa jejak digital itu yang terus kita periksa dan dalami. Nanti hasil pendalaman Polda Metro digabung dengan hasil dari kita, hasil dari Bareskrim. Nanti didalami lagi ke mana dia larinya, siapa aktor intelektualnya dalam kasus penyebaran berita hoaks ini,” urai Dedi.

Sebelumnya, Direktur Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Rachmat Wibowo memastikan bahwa tersangka inisial ‘BBP’ (Bagus Bawana Putra) merupakan pembuat (kreator) konten rekaman suara kabar bohong (hoaks) tujuh kontainer surat suara yang juga sekaligus penyebar pertama di media sosial dan WhatsApp Grup (WAG).

Brigjen Rachmat juga meluruskan bahwa pelaku ‘BBP’ ditangkap di Sragen, Jawa Tengah, pada 7 Januari 2019, dan langsung dilakukan pemeriksaan sebelum ditetapkan sebagai tersangka. “Kami temukan tangal 7 Januari, di Sragen,” jelasnya.

Sementara Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan bahwa modus operandi yang dilakukan tersangka BBP itu dengan cara me-posting lewat media sosial Twitter dan WAG.

Kemudian pelaku dengan sengaja melakukan perekaman terhadap suara yang isinya meyakinkan kepada masyarakat, seolah-olah ada tujuh kontainer surat suara yang sudah dicoblos nomor urut 01.

Kemudian, lanjut Dani, pasal yang dikenakan Pasal 14 ayat 1 tentang menyiarkan pemberitaan berita bohong lewat media sosial. (rya)