Headline

Menag Bahas Definisi Agama dan Penodaan Agama

Kastara.ID, Jakarta – Kementerian Agama menggelar rapat membahas isu-isu keagamaan di Indonesia. Rapat dipimpin Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin dan dihadiri sejumlah pejabat Kemenag di ruang rapat Menag, Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat No 3-4, Jakarta Pusat, Senin (11/2).

“Rapat ini adalah tindak lanjut diskusi pada Jumat lalu (Majelis Risalah Jakarta),” ujar Menag.

Sebelumnya, Kementerian Agama menggelar diskusi yang dihadiri ‘alumni Ancol’ di kediaman rumah dinas Menag, Komplek Widya Chandra, Jakarta, Jumat (8/2).

Menag Lukman mengawali rapat dengan paparan tentang perlunya aturan terkait persoalan penodaan dan penistaan agama. Aturan itu antara lain menjabarkan tentang definisi pokok agama, pengertian penistaan, siapa yang berhak menentukan suatu tindakan itu dianggap penistaan atau penodaan, siapa yang berhak menentukan batasan pokok ajaran agama, dan sebagainya.

“Problemnya ada kekosongan hukum dan norma yang mestinya menjadi acuan penegak hukum dari berbagai kasus baik itu penodaan agama, pelecehan agama dan penistaan agama yang hingga saat ini belum ada kejelasan hukum,” ujar Menag.

Rapat pun kemudian mengerucut pada kemungkinan revisi terhadap undang-undang yang terkait dengan penodaan agama, khususnya UU PNPS tahun 1965 dan alternarif wadah hukum lainnya.

“Mungkinkah kita menjabarkan pasal 1 dan 4 terkait penafsiran pokok-pokok ajaran agama untuk menyempurnakan UU PNPS tahun 1965, atau mencari wadah hukum lainnya,” sambung Menag.

Pada bagian akhir diskusi, Menag berharap ada tindak lanjut berupa draf rumusan dengan prioritas untuk membahas serta mendalami materi hukum untuk dikaji bersama termasuk dengan mengundang ahli hukum dan pakar.

“Ini bisa menjadi cara kita memberikan budaya hukum yang baik kepada masyarakat. Jangan sedikit-sedikit masyarakat mengadukan ke aparat penegak hukum, dan dulu tidak pernah ada kejadian seperti ini. Dengan membuat batasan yang jelas, publik bisa diedukasi bahwa ada kepastian hukum,” tandas Menag. (put)

Leave a Comment

Recent Posts

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…

Jokowi dan Gibran Pas Berlabuh di PSI atau Golkar

Kastara.ID, Jakarta - PDI Perjuangan (PDIP) dengan tegas menyatakan, Joko Widodo (Jokowi) dan Gibran Rakabuming…

Alhamdulilah SK sudah diberikan Imam Budi Hartono

Kastara.Id,Depok - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu  resmi memberikan Surat Keputusan (SK) rekomendasi…