Sumbar

Kastara.ID, Jakarta – Andre Rosiade dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI oleh Jaringan Aktivis Indonesia. Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra itu diduga telah melanggar kode etik ketika turut serta menggerebek prostitusi online di Padang, Sumatera Barat, beberapa waktu lalu.

Ketua Jaringan Aktivis Indonesia Donny Manurung menilai wakil rakyat tidak layak mengurusi penggerebekan prostitusi online. “Itu kan tugas Satpol PP,” tegasnya di Kompleks DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2), seperti dilkutip detikcom.

Sebelumnya Tim Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek prostitusi online di kawasan Bundo Kaduan, Padang pada 26 Januari 2020 lalu. Andre ikut serta melakukan penggerebekan terhadap PSK dan mucikari yang kini sudah berstatus tersangka. (rso)