Forkopimda

Kastara.ID, Jakarta – Setelah pemberlakuan perpanjangan PSBB hingga 22 Februari 2021, seluruh jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) DKI Jakarta menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, yang berlangsung di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan (10/2).

Dalam hal ini, Gubernur Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan menyampaikan bahwa seluruh elemen masyarakat harus meningkatkan kesadaran karena kasus aktif masih terus terjadi. Menurutnya, diskusi bersama Forkopimda DKI Jakarta bisa menemukan solusi dan harapannya penerapan PPKM Mikro dapat berjalan sesuai dengan rencana.

“Melihat ukuran-ukuran yang kita gunakan di dalam pengendalian pandemi ini, kita menyadari bahwa penularannya antarorang dan saat ini kasus aktifnya masih banyak. Kita butuh untuk bisa sama-sama mengendalikan terutama kasus aktif. Karena itulah, PPKM Mikro ini diharapkan nantinya bisa menjadi jawaban atas ikhtiar kita semua,” ujar Gubernur Anies seperti dikutip dari Siaran Pers PPID Provinsi DKI Jakarta.

Dalam paparannya, Gubernur Anies menjelaskan, ada empat hal yang harus dijalankan dalam penerapan PPKM mikro tersebut. Pertama adalah dengan membangun kesadaran di tingkat lokal, seperti di RT/RW tentang pentingnya di dalam keluarga untuk menjaga protokol kesehatan. Hal ini lantaran potensi penularan terjadi dalam keluarga bahkan di lingkungan sekitar.

Hal kedua adalah proses penanganan, apabila ada warga yang memiliki gejala  memerlukan proses pemeriksaan, peran gugus tugas, khususnya melalui program Kampung Tangguh, diharapkan mampu memfasilitasi pelayanan dengan cepat. “Apabila mereka dalam proses menunggu, maka diperlukan maksimal 1 x 24 Jam untuk mendapatkan hasil akibat potensi penularan, maka kita harus fasilitasi supaya tidak ada penularan lebih lanjut,” jelas Gubernur Anies.

Hal ketiga yang dijelaskan Gubernur Anies adalah setiap ada penemuan kasus positif baru, maka setiap gugus tugas COVID-19 harus memberikan arahan agar yang bersangkutan bisa diisolasi di tempat-tempat yang sudah ditentukan sesuai rujukan. Ketiga hal tersebut wajib dilakukan, karena di Jakarta, klaster keluarga memiliki porsi sekitar 41% untuk kasus aktif yang terjadi.

Di samping itu, hal keempat adalah Gubernur Anies juga menjelaskan penanganan medis sebagai pertahanan terakhir selain tiga hal di atas untuk menanggulangi COVID-19. Dalam hal ini, Pemprov DKI Jakarta berharap beberapa Rumah Sakit di kawasan yang berada di tempat kasus aktif yang tinggi, segera dikonversi menjadi tempat perawatan/RS rujukan.

“Dengan begitu, maka kita akan punya cukup tempat untuk menangani bila ditemukan kasus COVID-19 yang perlu penanganan khusus, yang ada komorbid. Perlu kami sampaikan di sini, di DKI Jakarta, tingkat kematian itu 1,6%. Salah satu sebab mengapa tingkat kematian itu bisa rendah adalah perawatan yang baik,” tambah Gubernur Anies.

Gubernur Anies juga kembali mengajak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan waktu libur bersama keluarga di rumah. Hal tersebut sebagai langkah meningkatkan kesadaran dalam mengurangi penyebaran COVID-19.

“Bila tidak ada keperluan mendasar, tidak mendesak, maka kurangi bepergian, apalagi bepergian ke luar kota. Itulah yang menyebabkan mengapa setiap kali habis libur panjang di Jakarta, kita selalu menyaksikan lonjakan kasus aktif. Kita berharap kasus aktifnya tidak bertambah, yang terpapar tidak tambah, dengan libur panjang besok bisa menghindari bepergian jauh,” pungkas Gubernur Anies. (hop)