Virus Corona

Kastara.ID, Jakarta – Pemerintah terus melakukan langkah memutus akses ribuan situs serta aplikasi pinjaman online (pinjol) ilegal.

Menko Polhukam Mahfud MD menerangkan, Kementerian Komunikasi Informatika pada 2021 lalu telah memblokir 1.646 pinjol ilegal.

“Kalau dari sudut Kominfo telah memblokir 738 pinjol. Ini 2018, dan pada 2019 turun menjadi 17 atau 718 pinjol,” ujarnya dalam Channel YouTube OJK, Jumat (11/2).

“Tetapi pada 2020 naik menjadi 1.562 pinjol, dan tahun 2021 naik lagi menjadi 1.646 pinjol,” tuturnya menambahkan.

Bahkan, dirinya mengakui dari tahun ke tahun bermunculan layanan pinjaman online. Hal itu juga seiring dengan adanya pandemi Covid-19 melanda Indonesia. Yang mana menyebabkan masyarakat kesulitan khususnya keuangan.

“Kominfo berdasarkan informasi yang disampaikan, telah bekerja sama dengan google, playstore, appstore, untuk memberikan syarat membuat aplikasi agar melampirkan izin dan lisensi dari OJK, sebagai persyaratan mutlak,” tuturnya menegaskan.

Saat ini, Google dan Play Store sepakat untuk tidak mempromosikan pinjol yang tidak memiliki izin tersebut.

Saat ini, pinjol ilegal yang lolos dari proses pemeriksaan tersebut. Kemudian bebas beroperasi harus segera diblokir.

“Saat ini, pinjol berkembang dengan sangat signifikan. Maka kominfo harus segera melakukan pemblokiran secara cepat dengan didukung kewenangan regulasi yang tepat,” tandasnya. (hop)