Kastara.Id,Depok – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok melalui Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) terus berupaya menekan tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Mulai dari edukasi dan sosialisasi stop kekerasan terhadap perempuan dan anak, hingga melakukan upaya penanganan dan pendampingan terhadap korban yang mengalami kekerasan.

“UPTD PPA Kota Depok telah merilis data kasus perempuan dan anak yang melapor dan dilayani sejak tahun 2020 hingga 2022. Jumlah korban kekerasan perempuan dan anak yang ditangani pada 2020 sebanyak 203, tahun 2021 sebanyak 206 kasus dan pada 2022 sebanyak 257 kasus,” Kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Depok, Nessi Annisa Handari.Jumat (10/2)

Masih kata Nessi, dalam penangann kasus kekerasan UPTD PPA DP3AP2KB bekerja sama dengan Perangkat Daerah (PD) terkait seperti Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan , Disdukcapil dan PD lainnya. Termasuk, bekerja sama dan koordinasi secara intensif juga dilakukan dengan Lembaga penegak hukum yaitu Polres Metro Depok, Kejaksaaan Negeri Depok dan Pengadilan Negeri Depok.

“Peningkatan jumlah kasus di sepanjang 2022 juga merupakan salah satu hasil dari gencarnya upaya sosialisasi yang kita lakukan, sehingga masyarakat yang melihat, mengetahui ataupun mengalami kekerasan, mengerti dan berani melaporkannya. Baik kepada petugas yang ada di wilayah maupun langsung melalui Hotline UPTD PPA,” jelasnya.

Nessi berpesan, kepada masyarakat agar segera melapor jika melihat dan mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap perempuan dan anak di sekitar tempat tinggalnya, atau mengalaminya sendiri. Dengan begitu, bisa segera dilakukan penanganan.

“Bila masyarakat melihat, mendengar dan bahkan merasakan kekerasan, harus segera melaporkan ke aparat setempat atau menghubungi hotline PPA di nomor 08111186598 dan mengisi formulir pengaduan yang diberikan oleh petugas hotline tersebut. Setelah form pengaduan terisi dengan benar dan lengkap kemudian akan dilakukan assessment,” tutupnya