Headline

Mei, Penipuan Melalui Ponsel Diprediksi Berkurang

Kastara.id, Jakarta – Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika Bidang Hukum Henri Subiakto memprediksi, tindakan penipuan yang kerap kali merugikan masyarakat secara materi melalui medium pesan singkat maupun telpon dari oknum yang tidak bertanggung jawab akan berkurang drastis pada Mei 2018.

“Kita tunggu sampai 1 Mei tahun ini kejahatan melalui ponsel akan semakin sedikit,” ujar Henri Subiakto di Warung Daun, Jakarta (10/3).

Menurut dia, adanya registrasi penggunaan sim card menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat utama pengaktifan nomor telpon, tentunya membatasi ruang gerak oknum yang berniat jahat melalui medium teknologi ponsel. Karena penggunaan sim card telpon harus mencantumkan data diri asli, sehingga pelaku kejahatan yang menggunakan medium ponsel identitasnya dapat terlacak aparat penegak hukum.

“Banyak sekali ada kemungkinan nomor telpon disalahgunakan,” katanya.

Di sisi lain, data diri berupa NIK dan KK sebagai syarat utama pendaftaran sim card ponsel juga akan dijamin kerahasiaannya oleh pemerintah. Data tersebut tidak akan disebarluaskan atau pun diberikan pada pihak mana pun yang tidak memiliki keterkaitan dengan registrasi di atas.

“Jadi, bagi masyarakat yang belum mendaftarkan diri pada registrasi sim card ini tidak perlu khawatir data dirinya disalahgunakan. Pemerintah akan menindak tegas segala potensi tindakan penyebaran data diri yang dilakukan oleh oknum terkait,” ujarnya.

Diketahui, ada tiga tahap pemblokiran yang akan dilakukan pemerintah, yakni: tahap awal, apabila pengguna tidak meregistrasi ulang, konsekuensinya adalah tidak bisa melakukan panggilan keluar dan mengirimkan pesan singkat (SMS). Jangka waktu yang ditetapkan yakni selama 30 hari.

Tahap kedua, dalam 30 hari selanjutnya, pemblokiran dilakukan terhadap layanan menerima panggilan telepon dan SMS. Namun, kartu SIM masih bisa digunakan untuk mengakses internet.

Tahap ketiga, setelah 15 hari, jika pelanggan belum juga melakukan registrasi, pemerintah akan memblokir kartu SIM seluruhnya sehingga tidak bisa digunakan sama sekali. (nad)

Leave a Comment

Recent Posts

Menjodohkan Anies-Ahok di Pilgub Jakarta?

Kastara.ID, Jakarta - Banyak tokoh nasional yang diwacanakan potensial maju pada Pilgub Jakarta 2024. Soal…

Meninjau Langsung Lokasi Banjir di RT 04 RW 08 Kelurahan/Kecamatan Cipayung

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan banjir di Jembatan Kali Pesanggrahan…

Ahli Waris Kampung Bojong Malaka Gelar Silaturahmi dan Doa Bersama

  Kastara.Id,Depok - Ahli waris Kampung Bojong Malaka mengadakan halal bihalal dan doa bersama agar…

Nuroji : Gerindra Sudah Mengantongi Dua Nama Supian Suri dan Yeti Wulandari Untuk Walikota dan Wakilnya

Kastara.Id,Depok- Nuroji anggota DPR RI Fraksi Gerindra  terpilih kembali di Pileg 2024 menghadiri undangan acara…

Pemerintah Kota Depok Harus Ada BPR Untuk Peningkatan Ekonomi Daerah

Kastara.Id,Depok - Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat akan membentuk Bank Perkreditan Rakyat atau BPR sebagai…

Paripurna DPRD Depok Dalam Rangka Memperingati HUT Depok ke-25

Kastara.Id,Depok- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok menggelar Rapat Paripurna dalam rangka memperingati HUT…