Joko Widodo

Kastara.ID, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) dikabarkan telah memberi lampu hijau bagi pihak asing mengelola aset milik negara. Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2020 tentang Pembiayaan Infrastruktur Melalui Hak Pengelolaan Terbatas.

Perpres tersebut telah diteken Jokowi pada 14 Februari 2020 dan diundangkan pada 18 Februari 2020. Keputusan ini dibuat untuk mengajak pihak swasta dan asing ikut serta mendanai proyek penyediaan infrastruktur dalam negeri. Perpres 32/2020 Pasal 1 menyebutkan pihak yang diperkenankan mengelola aset negara adalah badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, dan koperasi. Sedangkan aset negara yang bisa dikelola meliputi infrastruktur transportasi seperti pelabuhan, bandara, dan terminal bus. Selain itu juga, infrastruktur jalan tol, sumber daya air, air minum, sistem pengelolaan air limbah, sistem pengelolaan sampah, telekomunikasi dan informatika, ketenagalistrikan, minyak, dan gas bumi.

Jokowi menekankan, tidak semua aset negara bisa dikelola pihak lain. Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi. Syarat tersebut antara lain aset negara membutuhkan peningkatan efisiensi operasi sesuai dengan standar internasional yang berlaku umum, memiliki umur manfaat aset infrastruktur paling sedikit 10 tahun.

Aset juga harus sudah diaudit dalam laporan keuangan kementerian/lembaga sesuai standar akuntansi pemerintahan, dan arus kas aset itu positif minimal dalam dua tahun berturut-turut. Sebelum mengelola aset, badan usaha harus membuat perjanjian pengelolaan aset negara. Beberapa poin penting yang harus tercantum dalam perjanjian antara lainĀ  dasar perjanjian, identitas pihak yang terikat dalam perjanjian, objek pengelolaan aset, hasil pengelolaan aset, jangka waktu pengelolaan aset, besaran dana hasil pengelolaan aset, pencairan jaminan pelaksanaan, dan tujuan pemanfaatan aset.

Nantinya, perencanaan pengelolaan aset itu dilakukan oleh menteri atau kepala lembaga dan direktur BUMN. Penanggung jawab atas penggunaan barang milik negara itu dinamakan Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (PJPK). Selain itu juga ada Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP) bertugas menyusun perencanaan pengelolaan aset negara. Lembaga itu akan berkoordinasi dengan kementerian/lembaga. (mar)